MALANG KOTA – Mulai 2 April depan harus sudah ada kepastian, siapa pucuk pimpinan Perumda Tugu Tirta (sebelumnya disebut PDAM).
Sebab, masa jabatan M. Nor Muhlas sebagai direktur utama (dirut) berakhir pada 1 April depan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta Kota Malang Handi Priyanto memaparkan, ada tiga opsi untuk pengisian kursi dirut, selepas jabatan Muhlas berakhir.
Pertama, jabatan direksi PDAM bisa diperpanjang. keputusan dari Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
”Keputusan diperpanjang mutlak di tangan bapak Pj Wali Kota. Dewas tidak memiliki kewenangan,” kata Handi.
Jika nantinya Pj tidak memperpanjang masa jabatan direksi periode 2019-2024, Handi mengatakan, opsi kedua adalah harus dilakukan pemilihan direksi baru. Tahap awal harus dibentuk panitia seleksi (pansel). Menurut dia, pansel harus bekerja
cepat. Kurang lebih hanya memiliki waktu 15 hari.
”Kalau sampai tanggal 1 April depan tidak ada pansel atau hasil seleksi dirut baru, akan ditunjuk Plt (pelaksana tugas),” papar Handi.
Dia menjelaskan, penunjukan Plt Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh dewas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Sehingga untuk Plt, lanjut dia, penunjukan bukan lagi wewenang Pj Wali Kota.
”Plt memiliki masa kerja maksimal 6 bulan. Bisa ditunjuk dari internal BUMD,” kata Handi yang juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang itu.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyarankan eksekutif menunjuk plt.
Ini untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Sebab, jabatan Pj hanya sementara, yakni hingga September depan.
Dia khawatir akan ada perombakan dirut PDAM lagi saat Kota Malang punya wali kota definitif hasil pilkada.
Sehingga seleksi yang dilakukan saat ini akan sia-sia.
”Paling penting harus ada jabatan maksimal. Saya usulkan satu tahun. Kalau menurut aturan maksimal enam bulan tidak masalah,” tandas Arief. (adk/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana