Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

300 Istri di Kota Malang Gugat Cerai Suami

Mahmudan • Minggu, 17 Maret 2024 | 03:05 WIB
Ilustrasi perceraian by JAWA POS RADAR MALANG
Ilustrasi perceraian by JAWA POS RADAR MALANG

 

MALANG KOTA – Masih banyak istri-istri yang merasa ditelantarkan suaminya. Selama 2023 lalu, kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kelas IA mencatat ada 300 istri yang menggugat cerai suaminya. Alasannya karena ditelantarkan.

Ketua PA Kota Malang Kelas IA Drs Zainal Farid SH MHES mengatakan, ada enam alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan cerai. Alasan-alasan tersebut tertuang dalam Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Di antaranya salah satu pihak melakukan zina, mabuk, madat, judi, dan perbuatan lain yang sukar sembuh.

Selain itu, Farid melanjutkan, salah satu pihak meninggalkan pasangannya selam dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas. “Banyak alasan lainnya seperti salah satu pihak dihukum penjara, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat, hingga pertengkaran terus menerus,” katanya.

Farid menyampaikan, selama ini alasan perceraian paling banyak adalah pertengkaran terus menerus. Selama 2023, PA Kota Malang Kelas IA mencatat ada 1.013 perceraian yang disebabkan oleh pertengkaran terus menerus. “Bisa dikatakan, mayoritas disebabkan oleh pertengkaran terus menerus,” ujarnya.

Pria kelahiran Nganjuk itu menyebut, pertengkaran terus menerus kerap kali dilatarbelakangi faktor ekonomi, meski perceraian dengan alasan ekonomi menjadi alasan tersendiri. Farid menyampaikan perceraian yang disebabkan murni oleh faktor ekonomi ada 542 perkara dari 1990 perceraian.

Sementara untuk perceraian akibat ditinggalkan oleh salah satu pihak ada 300 perkara dari 1990 perceraian tersebut. “Tiga alasan itu yang jumlahnya cukup tinggi. Alasan-alasan lainnya jumlahnya tak lebih dari 100 perkara,” kata Farid.

Farid mengatakan perceraian akibat ditinggalkan salah satu pihak sebenarnya tidak hanya bisa menimpa istri. Tapi juga bisa menimpa suami. Namun selama ini kasus tersebut kerap menimpa istri. “Untuk di Kota Malang, mayoritas menimpa istri,” tegasnya.

Farid menambahkan, tren perceraian mengalami penurunan. Selama 2023 ada 2.208 kasus perceraian. Sedangkan 2022 mencapai 2.431 perkara. Itu artinya jumlahnya turun 223 perkara.(dre/dan)

Editor : Mahmudan
#selingkuh #Istri #Pengadilan Agama (PA) Kota Malang #Suami #Cerai