KOTA MALANG- Rencana pelebaran jalan di sekitar jembatan Tunggulmas disambut baik Pakar Rekayasa Jalan dan Transportasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ir Alik Ansyori Alamsyah MT.
Dia menilai rencana tersebut menjadi angin segar untuk efektivitas lalu lintas di jembatan Tunggulmas.
Sebab, dia menilai selama ini keberadaan jembatan Tunggulmas masih belum berfungsi optimal.
Alik menyebut, jembatan tersebut seharusnya bisa memecah kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang jalan Dinoyo.
Namun, hingga saat ini jembatan Tunggulmas tak lebih dari memindahkan kemacetan saja.
Alik menilai, rencana pelebaran jalan di sekitar jembatan tersebut cukup baik.
Apalagi, jika pelebaran juga diikuti pembebasan lahan dan bangunan yang berada di simpang tiga sisi selatan.
Sebab, dia mengatakan setiap persimpangan seharusnya memiliki kebebasan pandang.
”Kalau di sana kan mau belok kita terhalang bangunan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar Pemkot Malang memperhatikan hal itu.
Pasalnya, Alik menilai penerapan aturan-aturan tersebut masih lemah di Indonesia.
Misalnya lintasan kereta api di Blimbing yang seolah masuk kampung.
Padahal, pada jarak tertentu dari rel kereta api tidak boleh ada bangunan.
”Nah, itu malah seperti masuk kampung,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Teknik UMM itu juga menyebut perlunya kerja sama antara tiga pemerintah daerah untuk optimalisasi jembatan Tunggulmas.
Sebab, pelebaran jalan tidak cukup dilakukan di sisi selatan dan utara saja.
Namun, juga harus dilakukan di jalan-jalan yang terhubung.
Misalnya di Jalan Saxophone hingga jalan yang tembus hingga Pendem.
”Itu kan pemda tiga daerah harus terlibat semua,” ucapnya.
Sebab, lebar jalan harus stabil.
Jika satu pemda mau untuk melebarkan jalan, namun pemda lainnya tidak berkenan, tentu akan sia-sia.
Itu karena penyempitan jalan akan tetap terjadi.
Ketidakseragaman lebar jalan akan membuat kemacetan.
”Tapi kalau memang kebebasan pandang saja yang menjadi target Pemkot Malang, saya rasa itu akan membantu,” pungkasnya. (dre/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana