MALANG - Sektor perhotelan menjadi andalan Pemkot Malang untuk memenuhi target investasi senilai Rp 1,4 triliun.
Tahun ini, ada tiga investor yang berencana membangun hotel baru di Kota Malang.
Dari ketiganya, baru satu yang sudah pasti membangun.
Rencana pendirian tiga hotel itu di antaranya di Taman Krida Budaya Jatim (TKBJ) Jalan Soekarno-Hatta.
Kemudian di dekat Masjid Sabilillah, Jalan Ahmad Yani.
Serta dekat Hotel Savana, Jalan Letjen Sutoyo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Arif Tri Sastyawan menyampaikan, satu pendirian yang pasti dilakukan tahun ini berada di dekat Hotel Savana.
Menurut pengajuan izinnya, itu merupakan hotel bintang tiga.
”Kalau tambahan apartemen tidak ada tahun ini, kami berharap tiga hotel bisa dibangun. Itu memudahkan kami mencapai target investasi,” jelas dia.
Arif menyebut, satu hotel bintang lima nilai investasinya bisa mencapai Rp 500 miliar.
Sementara hotel bintang tiga nilai (investasi)-nya Rp 100 sampai Rp 200 miliar.
Terkait pendirian hotel di dekat Masjid Sabilillah, Arif menyampaikan bila sampai saat ini belum berlanjut.
Investor yang diketahui merupakan jaringan Hotel Vasa, tampaknya masih berpikir dua kali untuk melakukan pembangunan pada tahun ini.
”Untuk pendirian hotel di TKBJ masih komunikasi investor dengan Pemprov Jatim,” imbuh dia.
Pembicaraannya terkait penggunaan asetnya menggunakan skema sewa atau pemanfaatan lahan.
Arif meyakini, pendirian hotel di kawasan itu akan mendapat lampu hijau dari Pemprov.
Sebab, fungsi TKBJ tetap dijaga.
Joglonya masih digunakan untuk pementasan seni.
Kemudian, potensi kepadatan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta juga tidak menjadi masalah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Rahman Nurmala mendukung adanya penambahan hotel berbintang.
Namun, dia menekankan, seluruh perizinan harus dilalui sebelum dilakukan pembangunan fasilitas tersebut.
Sebab, itu bakal berdampak kepada kehidupan sekitar.
”Jadi mulai izin lingkungan sampai lalu lintas harus ketat. Investasi boleh masuk tapi jangan merugikan masyarakat,” tandasnya. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana