MALANG KOTA – Pengerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango dihentikan sejak 6 November 2023.
Hingga kemarin (26/4) belum ada kepastian kapan instalasi tersebut bisa memproduksi air baku untuk warga.
Pangkal masalahnya masih pada perizinan.
Yang terakhir karena harus dilakukan penambahan lahan.
WTP mulai dibangun pada Agustus 2023.
Air yang diproduksi sempat diuji coba pada akhir masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji, September 2023 lalu.
Namun, proyek itu dihentikan pada November 2023 karena belum menyelesaikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Enam bulan berselang, ternyata izin Amdal WTP belum juga rampung.
Target untuk bisa memproduksi air baku sebesar 200 liter per detik untuk pelanggan Perumda Tugu Tirta pun belum bisa terealisasi.
Padahal produksi 200 liter per detik air itu bisa menyuplai 20.000 sambungan rumah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang Tri Santoso menerangkan, belum rampungnya perizinan Amdal karena ada perubahan luas lahan WTP.
Menurutnya, sampai saat ini PJT 1 sebagai pelaksana proyek belum melampirkan dokumen penguasaan perluasan lahan tersebut.
”Kami masih menunggu untuk dilengkapi," terangnya.
Pria yang akrab disapa Trisan itu menekankan bahwa dokumen perluasan lahan harus dilampirkan bersamaan dengan permohonan izin Amdal WTP.
Selama dokumen tersebut belum diserahkan, DLH belum bisa menerbitkan izin.
”Dokumen perluasan lahan harus jadi satu, kami tidak mempersulit. Tapi menjalankan sesuai aturan," tegasnya.
Dalam kerja sama pembangunan WTP ini, penyediaan lahan merupakan tanggung jawab Perumda Tugu Tirta.
Sedangkan tugas dari PJT 1 adalah pembuatan instalasi pengolahan air dengan anggaran sekitar Rp 74 miliar.
Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Handi Priyanto membenarkan bahwa dokumen perluasan lahan masih dalam proses.
Lahan yang akan digunakan merupakan aset Pemkot Malang.
Karena itu, pihaknya harus membuat pengajuan ke Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kota Malang.
Handi menjelaskan, luas awal lahan WTP sekitar 1,4 hektare. Saat ini PDAM sedang mengajukan penambahan lahan sekitar 1,6 hektare.
”Informasi dari BKAD sudah dinaikkan ke Pak Pj Wali Kota. Semoga segera ada keputusan,” tutur Handi.
Saat dikonfirmasi, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan masih mempelajari permohonan tersebut.
Dia berjanji dalam waktu dekat sudah ada keputusan.
”Kalau sudah sesuai regulasi pasti kami dukung. Masih saya pelajari dulu,” tandasnya.(adk/mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana