MALANG KOTA – Putusan sengketa harta gono-gini dalam kasus perceraian F. M. Valentina dan Hardi Soetanto (almarhum) kembali dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Kemarin (14/5), tiga aset di Kecamatan Klojen yang sebelumnya dikuasai perempuan berusia 63 tahun itu disita dan dikosongkan.
Eksekusi itu sekaligus memulai rangkaian penyitaan aset-aset Valen yang digugat dan dimenangkan Hardi 13 tahun lalu.
Aset-aset yang disita kemarin adalah tanah dan rumah nomor B-27 di Perumahan Taman Ijen, Jalan Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen dengan luas 677 meter persegi.
Kemudian dua unit ruko dua lantai di Jalan Kawi dengan luas masing-masing 56 meter persegi.
Penyitaan berdasar hasil penetapan perkara nomor 5, 6 dan 7/Pdt.Eks/2024/PN Mlg.
Panitera PN Malang Rudy Hartono SH mengatakan, seluruh aset yang diberi papan pengumuman penyitaan berasal dari perkara pembagian harta perceraian Valen dan Hardi di PN Tuban sekitar 13 tahun lalu.
Seluruhnya sudah dilelang dan telah laku.
”Eksekusi ini dilakukan berdasar pendelegasian dari PN Tuban. Tapi, pemohon eksekusinya adalah para pemenang lelang atas nama Inggrid Utomo, Rebeca Wahjutirto Tanoyo, dan Lilik Indrawati,” terang dia.
Bahkan, rumah yang dieksekusi kemarin sudah keluar SHGB atas nama Inggrid.
Pemenang lelang itu tidak bisa langsung menikmati barang yang dibeli karena pihak Valen melakukan upaya hukum perlawanan atau gugatan bantahan sekitar 3 tahun lalu.
Namun pengadilan tetap memberikan hak kepada pemenang lelang.
Eksekusi dilakukan mulai pukul 08.20.
Seluruh aset sudah dalam kondisi kosong.
Misalnya di dalam rumah Jalan Pahlawan Trip.
Semua perabotan, railing tangga, tanaman, pintu, hingga jendela sudah diangkut termohon sebelum eksekusi.
Menyisakan rumah megah dengan lembaran tripleks menutupi kusen dan wallpaper terkoyak.
Di dalam dua bangunan ruko juga hanya tersisa debu dan sampah.
Di bagian lain, pihak Valen menyatakan keberatan atas proses eksekusi tersebut.
Kuasa hukum keluarga Valen, Hatarto Pakpahan SH, menuding pengadilan terburu-buru melakukan penyitaan.
”Kami pertanyakan keabsahan risalahnya. Dalam lembaran disebut hanya tanah, tapi bangunan juga ikut dieksekusi," ucap Hartarto sembari mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan atas penyitaan kemarin pagi itu.
Protes itu ditangkapi santai kuasa hukum para pemenang lelang, Lardi SH.
”Kami membeli aset-aset itu secara sah dan tercantum tanah beserta bangunan saat pengumuman," ujar dia.
Pihaknya pun mempersilakan termohon jika ingin mengajukan gugatan atas pelaksanaan eksekusi. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana