MALANG – Draft revisi RUU Penyiaran yang merupakan perubahan dari UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah memicu polemik di kalangan masyarakat, termasuk di antara pekerja pers.
Revisi terbaru dari RUU tersebut memuat larangan terhadap produk jurnalistik investigasi, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Larangan ini tercantum dalam pasal 50B ayat 1 dan 2, yang dinilai tidak memiliki dasar kuat serta menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara kebijakan negara.
Konten investigasi eksklusif yang dilarang untuk ditayangkan dapat membatasi ruang gerak pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini dipandang ambigu dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membungkam serta mengkriminalisasi jurnalis.
Selain itu, adanya tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pers turut menambah kekhawatiran.
Menurut draft revisi RUU tersebut, penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal ini dinilai berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.
Sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa pers seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers.
Draft revisi RUU Penyiaran ini dipandang sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
Ketidakjelasan sejumlah pasal dalam draft tersebut dikhawatirkan bisa digunakan untuk menekan jurnalis, perusahaan media, dan narasumber, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang, terutama terkait dengan pasal pencemaran nama baik di pasal 50B ayat 2.
Menyikapi situasi ini, organisasi profesi jurnalis yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers di kawasan Malang Raya menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan sikap mereka:
1. Menolak pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
3. Menuntut penghapusan, pengusutan, dan pengadilan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan rakyat sipil.
4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan rakyat sipil lainnya.
5. Mendukung kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
6. Mendukung kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
7. Mendorong kesejahteraan buruh media dengan upah yang layak.
8. Berkomitmen untuk terus melakukan tugas-tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua PWI Ir Cahyono, Ketua AJI Benny Indo, Ketua IJTI M Tiawan, dan Ketua PFI Darmono, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempertahankan kebebasan pers di Indonesia.(fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana