MALANG KOTA – Setelah menjaring 15 pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Merdeka, kemarin (28/5) Pemkot Malang mensterilkan enam kawasan.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 19 PKL.
Keenam kawasan yang disterilkan dari PKL adalah Jalan Agus Salim, Jalan Mayjen Moh. Wiyono, kawasan Merjosari, Jalan Jakarta, Jalan Surabaya, serta depan RSUD Dr Syaiful Anwar (RSSA) di Klojen.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, dinas perhubungan (dishub), dan TNI-Polri.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, penentuan menyisir enam titik mengacu evaluasi sebelumnya.
“Kami tindak berdasar pengaduan masyarakat dan instansi terkait yang wilayahnya dibuat jualan PKL,” ujarnya.
Sejak awal 2024 lalu, tim gabungan mengidentifikasi 172 PKL berjualan di kawasan terlarang.
Rinciannya, 21 PKL di Kedungkandang, 45 PKL di Sukun, 86 PKL di Klojen, 18 PKL di Blimbing, dan 2 PKL di Lowokwaru.
”Ratusan PKL itu kami tegur dulu. Kami edukasi secara humanis. Kalau masih tidak dihiraukan baru kami tertibkan,” lanjut Mustaqim.
Sehingga dari 172 PKL tersebut, hingga kini ada 90 PKL yang sudah ditertibkan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan, namun diimbau tidak melanggar peraturan daerah (perda).
Yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Masih lebih banyak wilayah yang diperbolehkan berjualan, daripada titik yang dilarang perda,” lanjutnya.
Mustaqim juga mengimbau PKL bijak dalam memilih tempat berjualan.
Apalagi masih banyak tempat yang ramai dan diperbolehkan berjualan di Kota Malang.(aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana