MALANG KOTA – Masih banyak pengembang atau developer yang belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) ke Pemkot Malang.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengungkap, hingga Juni ini ada 300 perumahan yang belum menyerahkan PSU.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto memaparkan, tidak tertibnya developer menyerahkan PSU karena ada beberapa hal.
Salah satunya, pembangunan yang tidak sesuai site plan atau rencana awal.
Misalnya, seharusnya suatu bidang tanah digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi realitasnya malah digunakan sebagai bangunan.
Kemudian penyebab lain yakni banyak pengembang yang lari atau tidak bertanggung jawab.
"Sampai tahun ini masih ada sekitar 300 perumahan yang belum menyerahkan PSU," tutur Dandung, kemarin.
Dari jumlah itu, pihaknya menargetkan ada 150 penyerahan PSU pada 2024 ini.
Untuk percepatan tersebut, Pemkot menyiapkan sanksi tegas.
Salah satunya, tidak memproses pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin itu dibutuhkan untuk membangun unit baru atau membuat perumahan di kawasan lain di Kota Malang.
”Tahun lalu ada 150 penyerahan PSU. Target kami tahun ini jumlahnya sama. Dengan sanksi tidak diterbitkannya PBG, diharapkan membuat efek jera bagi pengembang," tegas Dandung.
Ke depan, pihaknya juga mengusulkan revisi Perda terkait penyerahan PSU.
Revisi perda fokus untuk mengatur sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU.
Misalnya pengembang wajib memberi ganti rugi konsumen jika tidak melaksanakan site plan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mendukung sanksi tegas berupa tidak disetujuinya PBG.
Terkait usulan ganti rugi, legislator juga akan mendorong hal tersebut.
”Penyerahan PSU sebagai upaya memberikan jaminan kenyamanan bagi warga Kota Malang,” kata dia.
Sebab, dia melanjutkan, PSU yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang, perawatannya menjadi tanggung jawab pemkot.
"Eksekutif juga harus rutin mengingatkan. Bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU ya harus dipanggil untuk," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (adk/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana