MALANG KOTA – Polresta Malang Kota terus menjaring pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Selain mewaspadai area GOR Ken Arok dan Jalan Cliwung, kemarin (7/6) polisi juga menyisir titik-titik lain di Kota Malang.
Dari hasil razia yang digelar sejak pukul 01.00 dini hari, Polresta menjaring 16 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Ke 16 pengendara tersebut akan menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Malang, bulan depan.
Mayoritas yang terjaring adalah siswa SMA sampai mahasiswa.
”Sejak Januari lalu kami sudah mengamankan 1.021 knalpot brong,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno kemarin.
Dia lantas merinci hasil razia per bulan.
Khusus Januari mengamankan 640 knalpot brong, Februari menurun jadi 5 unit, Maret naik lagi menjadi 78 unit, April melonjak sampai 118 unit, dan puncaknya Mei lalu, yakni 164 unit.
Budi menjelaskan, metode yang digunakan aparat kepolisian melakukan razia setiap hari.
Berbeda dengan sebelumnya yang fokus pada kawasan rawan.
“Kalau dulu kami selalu menargetkan beberapa tempat rawan balap liar yang biasanya juga ada pengguna knalpot brong,” ungkapnya.
Untuk saat ini, dia melanjutkan, setiap menemukan pelanggaran, petugas langsung menghentikan pengendara dan menyita sepeda motornya.
“Prosesnya menuju ke persidangan biasanya satu bulan. Selama itu kendaraan disita Polresta Malang Kota,” lanjutnya.
Saat hadir di persidangan, dia mengatakan, pelanggar diwajibkan membawa knalpot yang sesuai standar.
Untuk dipasang di sepeda motor yang akan ditebus.
Sebab knalpot brong yang dipakai sudah disita dan dimusnahkan petugas.
Terkait pelanggaran yang berulang, dia mengatakan, hukuman yang didapat lebih berat.
Jika pelanggar knalpot brong sekali tertangkap, kendaraan akan disita sampai ditebus di persidangan.
Tapi tindakannya berbeda bagi pelanggar yang berulang kali.
“Bisa jadi disita lebih lama sampai tiga bulan atau paling parah pencabutan SIM,” kata Aris.(aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana