Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Kembali Panggil Malang Plaza

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 11 Juni 2024 | 23:47 WIB

 

 

Gedung Malang Plaza yang terbakar pada 2 Mei 2023 lalu masih belum direnovasi hingga kemarin (10/6).
Gedung Malang Plaza yang terbakar pada 2 Mei 2023 lalu masih belum direnovasi hingga kemarin (10/6).

MALANG KOTA – Tuntutan agar PT Hakim Sentosa selaku pemilik saham Malang Plaza segera memberi ganti rugi kepada 13 tenant belum menemukan titik terang.

Karena itu, hari ini (10/6) Komisi B DPRD Kota Malang bakal kembali memanggil PT Hakim Sentosa.

April lalu, PT Hakim Sentosa pernah dipanggil Komisi B DPRD Kota Malang untuk melakukan audiensi bersama 13 tenant.

Hasilnya berupa kesepakatan bahwa PT Hakim Sentosa akan memberikan down payment (DP) atau uang muka.

Mereka belum bisa memberikan ganti rugi penuh karena masih menunggu sampai Malang Plaza dibeli investor.

Faktanya, uang muka tak kunjung diberikan sampai tenggat waktu 2 Mei lalu.

Atau satu tahun setelah terjadinya kebakaran Malang Plaza. 

Agar masalah itu segera menemui titik terang, audiensi digagas lagi oleh Komisi B pada 31 Mei 2024.

Sayangnya, audiensi itu hanya dihadiri kuasa hukum tenant.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono berjanji akan kembali melakukan pemanggilan terhadap PT Hakim Sentosa.

”Sebenarnya sudah kami panggil tanggal 4 Juni lalu secara personal. Tapi pihak PT Hakim Sentosa tidak hadir. Rencananya, kami beri waktu sampai tiga kali pemanggilan. Kalau tidak hadir juga kami bakal meminta bantuan pihak berwajib,” kata dia.

Trio mengatakan bahwa DPRD Kota Malang ingin persoalan antara PT Hakim Sentosa dengan para tenant segera selesai.

Sebab, kebakaran Malang Plaza tidak hanya mengakibatkan kerugian material kepada tenant.

Tapi juga perekonomian.

”Bangunan di sana jadi mangkrak dan tidak ada aktivitas jual beli,” imbuh dia.

Gunadi Handoko selaku kuasa hukum 13 tenant mengaku pekan lalu sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum PT Hakim Sentosa.

Sempat terjadi negosiasi, namun tidak mendapatkan titik temu.

”Kami kan minta pemberian uang muka 20 persen, tapi mereka minta di bawah itu. Belum tahu apakah tenant setuju, sehingga kami perlu bertemu lagi,” ungkapnya.

Terpisah, Ridwan Rachmat yang merupakan kuasa hukum PT Hakim Sentosa juga membenarkan adanya komunikasi dengan Gunadi pekan lalu.

”Kami hanya bisa memberikan satu persen dari nilai kesepakatan sebesar 20 miliar. Itu akan kami sampaikan dalam pertemuan bersama dewan,” tegasnya. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dewan #malang plaza kebakaran