MALANG KOTA - Dalam kurun satu jam, 19 pelanggar parkir ditindak petugas, kemarin (10/6).
Terdiri dari 12 pengemudi mobil, 4 pengendara motor dan 3 juru parkir.
Penindakan bernama Operasi Tertib Parkir (TEPAK) itu digelar petugas gabungan.
Mereka langsung mendapat surat peringatan dari pemkot.
Kepada aparat, jukir itu mengaku diberi karcis oleh pihak Stasiun Malang.
Jaya menyebut bahwa Operasi TEPAK itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Selama ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan retribusi parkir yang mahal dan tidak sesuai ketentuan.
”Kami mencoba melakukan pendekatan dan pembinaan. Harapannya agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau diulangi kami bisa memberikan peringatan, tilang, hingga pencabutan kartu tanda anggota untuk jukir,” imbuh dia.
Dia berharap operasi itu membuat masyarakat semakin paham terkait peraturan parkir di Kota Malang.
Baik berupa rambu-rambu larangan hingga besaran retribusi yang diterapkan.
Terpisah, Manager Humas DAOP 8 Surabaya Luqman Arif membantah pengakuan jukir yang mendapat karcis dari pihak Stasiun Malang.
”Parkiran resmi yang dikelola PT KAI di stasiun baru, di sebelah timur atau di Jalan Panglima Sudirman,” tegasnya. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana