Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cegah Krisis Hunian akibat Ledakan Penduduk di Kota Malang, Begini Langkah Pemkot

Bayu Mulya Putra • Jumat, 14 Juni 2024 | 16:44 WIB

 

MULAI DIDATA: Kecamatan Klojen menjadi salah satu wilayah yang semakin padat dengan hunian penduduk.
MULAI DIDATA: Kecamatan Klojen menjadi salah satu wilayah yang semakin padat dengan hunian penduduk.

MALANG KOTA – Pertumbuhan penduduk di Kota Malang berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan hunian.

Untuk mencegah krisis hunian, pemkot kini tengah melakukan pendataan.

Sudah ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran pendataan.

 Baca Juga: Banyak Alasan, 300 Perumahan Kota Malang Belum Serahkan PSU

Di antaranya Kecamatan Klojen, Lowokwaru, dan Kedungkandang.

Kepala Bidang (Kabid) Perkim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat menyebut, ada 88.292 rumah yang didapat dari pendataan tahun 2023.

”Terdiri dari 25.865 rumah di Kecamatan Klojen dan 62.427 rumah di Kecamatan Lowokwaru,” sebut dia.

Pendataan itu kembali dilanjutkan tahun ini.

Namun, pihaknya masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah yang sudah terdata.

”Sekarang kami masih mendata dulu. Hasil pendataan dan tindak lanjutnya akan berlangsung tahun 2025,” terangnya.

Meski demikian, Lukman belum mengetahui secara pasti bentuk tindak lanjutnya.

Bisa berupa evaluasi untuk pengadaan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) atau upaya lain dari pemkot untuk mengatasi potensi krisis hunian.

Pendataan terhadap jumlah seluruh hunian di Kota Malang itu cukup penting.

Berdasar laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2022, jumlah permintaan (backlog) saat itu mencapai 11 juta rumah secara nasional.

Jumlahnya meningkat pada 2023 menjadi 12,7 juta unit rumah.

Proyeksi permintaan hunian di daerah juga bisa dilihat dari sensus kependudukan.

Mengutip buku Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur 2020-2035 Hasil Sensus Penduduk 2020, pada 2025 diperkirakan jumlah penduduk di Kota Malang mencapai 879.870 jiwa.

Jika mengacu Standar Nasional Indonesia (SNI), satu KK terkecil rata-rata terdiri dari lima orang.

Artinya, proyeksi kebutuhan hunian di Kota Malang pada 2025 mencapai 175.974 unit.

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jatim Wilayah Malang memperkirakan, setiap tahun jumlah rumah yang terbangun antara 1.000 sampai 2.000 unit.

Sementara, backlog di Malang Raya sekitar 17 ribu unit per tahun.

”Kalau tahun 2017, di angka 15 ribu unit. Sekarang lebih banyak lagi,” kata Ketua DPD APERSI Jatim Wilayah Malang Makhrus Sholeh, kemarin (13/6).

Untuk memenuhi permintaan pasar, kini pemerintah menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Program tersebut diproyeksikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sudah memiliki ketentuan.

Ada beberapa ketentuan dalam FLPP.

Mulai dari harga rumah yang dibanderol Rp 166 juta, tidak boleh melebihi tipe 36, luas tanah tidak boleh kurang dari 60 meter persegi, dan angsuran Rp 1.055.000 per bulan selama 20 tahun.

”Peminatnya cukup banyak, terutama di hunian yang ada di dekat kota seperti Kecamatan Wagir, Bululawang, dan Kepanjen,” tambahnya.

Di tempat lain, Ketua APERSI Kota Malang Doni Ganatha menjelaskan, ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya backlog.

Misalnya saja, harga tanah mentah di Kota Malang yang sekarang tinggi.

Berdasar survei yang dilakukannya, di pinggir kota berkisar antara Rp 5 juta per meter persegi.

Sementara untuk di tengah kota sudah Rp 15 juta per meter persegi.

”Kalau kondisinya begitu, tentu pengembang akan berhitung lagi,” ucapnya.

Doni sendiri menjual rumah mulai harga Rp 270 juta.

Rumah dengan kisaran harga tersebut sudah laku banyak dalam dua bulan.

Namun, tidak semua orang bisa mendapat rumah yang memiliki harga tersebut.

Untuk mengatasi itu, Doni menyarankan pemkot untuk melakukan beberapa upaya.

Salah satunya menyediakan aset daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian.

Namun, aset itu baru digunakan sebagai perumahan ASN.

Bisa juga dengan penyediaan hunian vertikal seperti rusunawa hingga apartemen.

”Kalau yang terakhir saya dengar ada aturan yang memperbolehkan bangunan hingga 27 lantai,” tandasnya. (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#hunian #ledakan penduduk #Pemkot Malang