Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Rumah Dinas Pensiunan Dokter Dikosongkan RSSA Malang, Sempat Tolak Pindah Meski Disurati 6 Kali

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 15 Juni 2024 | 01:05 WIB

 

Petugas gabungan Satpol PP Provinsi Jatim dan Kota Malang mengosongkan dua rumah dinas RSSA di Jalan Mojokerto, Gading Kasri, Klojen Kota Malang
Petugas gabungan Satpol PP Provinsi Jatim dan Kota Malang mengosongkan dua rumah dinas RSSA di Jalan Mojokerto, Gading Kasri, Klojen Kota Malang

MALANG KOTA – Rumah dinas yang ditempati selama puluhan tahun kerap menjadi masalah.

Pegawai atau pejabat yang menempati enggan pindah meski sudah pensiun atau pindah tugas.

Itu pula yang terjadi pada dua rumah dinas milik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di Jalan Mojokerto, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.

Kemarin (13/6), dua rumah itu dikosongkan karena satu penghuninya pensiun, satu lagi sudah lama meninggal dunia.

Pengosongan dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang bersama pihak RSSA.

Sasarannya rumah nomor 2 dan nomor 4.

Penghuni rumah nomor 2 adalah keluarga dr Darmawan.

Dokter spesialis Kulit dan Kelamin RSSA itu sudah meninggal pada 1985.

Sedangkan rumah nomor 4 dihuni dr Setyo Darmono, mantan Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSSA medio 1980-an.

Beberapa tahun lalu, dr Setyo berdinas di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sekarang yang bersangkutan sudah pensiun.

”Untuk rumah nomor 4, seharusnya penghuni lama tinggalnya di Kepanjen, bukan di sini. Sedangkan rumah nomor 2 sudah sempat diajukan kepemilikan oleh dr Darmawan. Tapi yang bersangkutan meninggal dunia dan akhirnya gagal,” kata Wadir Umum dan Keuangan RSSA R. Henggar Sulistiarto.

Dia menambahkan, proses pengosongan dua rumah itu sudah dilakukan sejak 2021 karena harus ditempati oleh pejabat baru.

Diawali dengan pemberitahuan secara verbal, berlanjut ke surat menyurat sebanyak enam kali.

”Karena verbal tidak dihiraukan, akhirnya diberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Surat itu juga tidak dihiraukan dan kami berikan lagi surat teguran sebanyak tiga kali lagi," imbuh dia.

Sampai kemarin, Henggar belum mendengar apakah ada langkah perlawanan melalui jalur perdata dari dua eks penghuni rumah.

Dia hanya mendengar ada gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gugatan itu terkait penerbitan sertifikat nomor 8 tahun 1984 yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Pemprov Jatim.

Pengosongan kemarin adalah rangkaian dari penertiban aset milik Pemprov Jatim.

Hari ini, rencananya akan ada pengosongan rumah dinas pejabat RSSA lagi.

Dengan demikian, penertiban sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama pada tahun 2021 terhadap rumah dinas dokter di kawasan Gadang, Kecamatan Sukun. Kemudian tahun lalu di Simpang Ijen. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pensiunan #dokter #rssa malang #rumah dinas