MALANG KOTA - Sejak Januari hingga Mei 2024, polisi sudah menilang 202 pengendara motor yang tidak memakai helm.
Rata-rata terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di Jalan Ahmad Yani.
Dalam sebagian besar kasus, baik pengendara maupun penumpang sama-sama melanggar aturan.
Berdasar Pasal 291 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar yang tidak pakai helm akan dikenai hukuman.
Yaitu pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Namun masih kerap dijumpai pelanggaran serupa.
Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, rata-rata pengendara yang terjaring adalah penduduk sekitar.
Artinya, rumah pelanggar tak jauh dari tempat dia tertangkap kamera ETLE.
Namun pihaknya tetap tak bisa membenarkan alasan itu.
“Memakai helm itu kewajiban untuk melindungi diri sendiri,” kata Aris.
Sebab bagian paling rentan dan harus dilindungi adalah kepala.
Banyak kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara meninggal di tempat karena luka di kepala.
Untuk itu, Aris mengatakan bahwa mengendarai motor jarak dekat tidak bisa jadi alasan untuk tak mengenakan helm.
Yang tak kalah penting, helm yang digunakan juga harus sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI).
Sebab seorang pengendara tidak pernah tahu kapan akan terlibat dalam kecelakaan.
”Beberapa kasus kecelakaan mengakibatkan cedera fatal akibat helm yang tidak sesuai standar. Kalau tidak memenuhi SNI, kena aspal sedikit langsung pecah. Tidak melindungi kepala dengan maksimal,” jelas Aris.
Karena kasus tidak memakai helm ini tetap tinggi dari tahun ke tahun, Aris mengaku akan menggencarkan penindakan.
Sekaligus memberikan edukasi bahwa keselamatan berkendara itu tidak hanya menyangkut diri sendiri.
Melainkan juga orang lain dan keluarga di rumah. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana