MALANG KOTA - Pelanggaran lalu lintas ini masih sering ditemui.
Pelanggaran tersebut yakni merokok sambil berkendara.
Baik dilakukan pengendara mobil maupun motor.
Dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ) dijelaskan, pengendara yang sedang mengemudi harus penuh konsentrasi dan bersikap sewajarnya.
Dengan begitu, merokok saat berkendara bisa dianggap membahayakan pengendara lainnya.
Saat ini, di Kota Malang masih menggunakan teguran simpatik bagi pengendara yang melanggar hal itu.
Jika dirasa kurang menimbulkan efek jera, ke depan polisi akan bertindak tegas dengan menerbitkan surat tilang.
Mengingat keluhan pengendara lain di media sosial juga semakin meningkat. (aff/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana