MALANG KOTA - Sebanyak 500 hektare sawah di Kota Malang dilarang beralih fungsi.
Hal itu tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 Kota Malang.
Ini dilakukan untuk mencegah penyusutan lahan pertanian.
Sebagai informasi, lahan sawah di Kota Malang pada 2023 lalu mencapai 803 hektare.
Kemudian menyusut menjadi 785 hektare pada 2024.
Meskipun mengalami penurunan, Pemkot Malang memastikan bahwa luasan lahan pertanian berdasarkan regulasi masih aman.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan menyampaikan, sesuai amanah perda, lahan pertanian tidak boleh berada di bawah 500 hektare.
Saat ini masih tersisa 785 hektare.
Artinya masih belum termasuk kategori kritis lahan pertanian.
“Dengan semakin banyaknya perumahan, kami berupaya menahan para petani untuk tetap menjaga lahannya.
Kami berikan bantuan berupa alat pertanian, bibit dan permodalan,” jelas Husnan.
Dampak ketika lahan pertanian menyusut salah satunya ruang terbuka hijau (RTH) menjadi berkurang.
Selain itu juga bisa mengancam ketahanan pangan Pemkot Malang.
Sebab, dengan 778 hektare saja, kebutuhan beras di Kota Malang belum terpenuhi.
Per tahun, Kota Malang memproduksi 15 ribu ton beras.
Sedangkan kebutuhannya mencapai 35 sampai 40 ton.
Jika lahan pertanian terus menyusut, dipastikan produksi beras akan kurang.
“Untuk menjaga produksi beras, Pemkot Malang juga menyewakan lahan untuk warga.
Luasnya sekitar 15 hektare di bawah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” imbuh Husnan.
Terpisah, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendukung langkah pencegahan penyusutan lahan pertanian.
Sebab, ketika ketahanan pangan tidak dijaga dengan baik, maka akan menimbulkan gejolak harga di masyarakat dan berujung inflasi.
“Kami sosialisasikan kepada petani agar menjaga lahan mereka, kemudian juga akan dipasang tanda peringatan bahwa lahan tidak boleh dialihfungsikan,” tutur Wahyu. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana