Pada periode yang sama, Kelurahan Oro-Oro Dowo malah mencatatkan sembilan kasus pohon tumbang.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Malang Surya Adhi Nugroho mengatakan, saat terjadi pohon tumbang, pihaknya pasti ikut membantu penanganan.
Namun rata-rata sebatas menghilangkan bagian pohon tumbang yang mengganggu akses jalan.
”Hanya respons daruratnya dulu. Selebihnya merupakan tugas dinas lingkungan hidup (DLH),” sebutnya.
Mekanisme itu diterapkan karena peralatan yang dimiliki BPBD juga terbatas.
Yakni gergaji mesin dan mobil bak terbuka.
Beda dengan DLH yang peralatannya jauh lebih lengkap.
Dalam beberapa kejadian, petugas BPBD juga dibantu tim kecamatan tangguh.
Photo Kadang pihak kepolisian dan TNI juga datang membantu penanganan.
Mereka juga pernah mendapat tawaran mobil forklift dari Satpol PP Kota Malang untuk penanganan kejadian darurat.
Salah satu warga yang sempat terdampak pohon tumbang adalah Sutaji.
Sehari-hari, pria asal Kromengan, Kabupaten Malang itu berjualan peralatan rumah tangga bekas di Jalan Juanda.
Pada Januari 2024, sekitar pukul 14.30 pohon kecrutan setinggi sekitar 15 meter di depan Sekolah Alethea tumbang.
”Waktu itu sedang hujan. Pohon yang tumbang menimpa kios milik saya. Beberapa dagangan rusak. Untung tidak sampai ada korban,” ungkapnya.
Sutaji sampai harus libur tiga hari karena kiosnya rusak dan tertimbun material pohon.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebenarnya menyediakan asuransi bagi warga yang terdampak pohon tumbang milik pemkot.
Tiap tahun, jumlah premi yang dibayar sebesar Rp 198 juta kepada asuransi Tri Prakarta.
”Tahun ini sudah ada 19 klaim asuransi yang dicairkan ke korban. Sebelas di antaranya karena pohon tumbang, sisanya kejatuhan ranting pohon,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau DLH Kota Malang Laode KB Al Fitra.
Dia menjelaskan, sejak Maret 2023 sampai April 2024, klaim asuransi yang sudah dicairkan ke para korban mencapai Rp 110 juta.
Batas maksimal yang bisa didapatkan oleh korban adalah Rp 15 juta.
Kemudian, dalam satu peristiwa juga ada pembatasan klaim maksimal Rp 150 juta.
”Misalnya, ada 15 mobil dengan kerugian Rp 11 juta setiap orang. Seharusnya ganti ruginya Rp 165 juta. Tapi yang bisa dicairkan tetap 150 juta, sehingga kekurangannya dibagi rata,” imbuhnya.
Pencairan ganti rugi itu tidak bisa sembarangan.
Setiap pengajuan klaim, pihak asuransi akan mendatangi korban untuk melakukan pemeriksaan.
Sering kali perhitungan kerugian dilakukan oleh pihak asuransi sendiri.
Itu mencegah manipulasi dana yang mungkin saja dilakukan pihak korban.
Terkait kasus pohon tumbang, Laode mengatakan rata-rata sudah berumur di atas 10 tahun dengan diameter 50 sentimeter ke atas.
Yang paling rawan tumbang adalah pohon sengon buto.