MALANG KOTA – Pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menjalani tera ulang setahun sekali.
Di Kota Malang terdapat 30 SPBU, 50 persen di antaranya sudah melakukan tera ulang tahun ini dan tidak ditemukan kecurangan.
Sementara sisanya masih dalam antrean.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyebutkan, setiap tahun SPBU pasti melakukan tera ulang.
Jika tidak, pengelolanya pasti mendapat teguran dari pihak Pertamina.
“Dari hasil ukur, tidak ada yang melakukan kecurangan,” tuturnya.
Alat yang sudah dilakukan tera ulang dan dinyatakan sesuai akan diberi segel atau stiker.
Tujuannya agar memudahkan masyarakat untuk mengecek.
Baca Juga: Diskopindag: SPBU di Malang Sudah Tertib Ukur
Sebab tujuan tera ulang adalah melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Diskopindag juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara acak di SPBU-SPBU untuk memastikan tidak adanya kecurangan.
Selain SPBU, pihaknya melakukan tera ulang ke perusahaan yang di dalamnya
terdapat Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTUP).
Hal yang sama dilakukan ke pasar tradisional maupun modern hinggapedagang kelontong di kampung-kampung.
”Terlebih dengan penghapusan retribusi tera ulang tahun ini, akan lebih banyak pengusaha yang sadar untuk melakukan tera ulang,” imbuhnya.
Petugas tera juga bertambah dari sebelumnya satu menjadi dua.
Dampaknya positifnya, antrean tera ulang tidak terlalu panjang.
Seperti kemarin (4/7), tera ulang di lakukan di SPBU Sukun terhadap 10 nozzle secara bergantian.
Pengawas SPBU Sukun Syahrul Mubarok menyebutkan, setiap tahunnya pihaknya rutin melakukan tera ulang.
Baca Juga: Sapa Konsumen di SPBU, Pertamina Memberikan Promo Spesial Di Hari Pelanggan Nasional
Apabila takaran yang dihasilkan oleh alat ukur kurang pas, maka SPBU harus melakukan perbaikan dan melakukan tera ulang kembali.
Dalam tera ulang kemarin, seluruh alat ukur dinyatakan sesuai.
”Ini nanti diberi lisensi. Jadi konsumen tidak perlu ragu dengan takarannya,” tuturnya. (dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana