MALANG KOTA – Perolehan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin) hingga pertengahan 2024 berada di tren positif.
Khususnya bisnis ritel yang sudah menyumbang pendapatan sebesar Rp 80 juta.
Raihan tersebut diprediksi terus bertambah dan mengulangi perolehan tahun lalu.
Pada 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meraup pendapatan sebesar Rp 169 juta.
”Realisasi pendapatan itu (pajak mamin, Red) berasal dari 21 WP (wajib pajak),” kata Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana.
Puluhan WP itu berasal dari empat perusahaan ritel modern.
Antara lain PT Indomarco Prismatama Tbk (Indomaret), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), serta PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson).
Aturan untuk mengumpulkan pajak dari ritel modern tercantum dalam Peraturan
Baca Juga: Pajak Restoran Kabupaten Malang Capai Rp 9,9 Miliar
Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pada pasal 18, disebutkan bahwa pemerintah menarik pajak dari restoran hingga penyedia jasa boga atau katering.
Termasuk ritel yang menyediakan produk jenis ready to eat ready to drink.
”Sejauh ini, 21 WP itu yang sudah terdata di Bapenda. Karena memang tidak semua retail melayani PBJT makan minum,” jelas Ramdhani.
Seluruhnya juga tidak pernah mangkir membayar pajak.
Terpisah, Corporate Communication Manager Lawson Indonesia Firly Firlandi mengatakan, kehadiran bisnis ritel setidaknya memberi kontribusi positif untuk daerah.
”Termasuk juga ikut menggerakan roda ekonomi. Tentu kami sebagai pengusaha akan taat terkait aturan yang dikeluarkan oleh stakeholder termasuk aturan pemerintah terkait pajak,” tegasnya.
Di tempat lain, Pengamat Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Joko Budi Santoso mengatakan, keberadaan bisnis ritel sangat membantu perolehan pajak daerah.
Namun, menurut dia harus lebih dioptimalkan kembali.
Apalagi, bisnis ritel modern juga memiliki potensi pajak yang besar.
Misalnya saja, dengan keberadaan tempat parkir dan reklame yang terpasang.
”Selama ini, ada banyak bisnis ritel yang di depannya ada tukang parkir. Belum semuanya terdaftar. Nah, itu harus dipantau kembali agar tidak ada pajak yang hilang,” terangnya.(mel/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana