MALANG KOTA - Penyelesaian polemik Perumahan Sigura-gura Residence mulai menemukan titik terang.
Pemkot Malang berencana mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan tersebut.
Artinya, pemerintah akan memiliki wewenang melakukan penertiban untuk menyelesaikan masalah banjir di kawasan itu.
Sebagai informasi, pada Mei lalu warga Sigura-gura Residence mengadu kepada
DPRD Kota Malang terkait banjir yang terjadi setiap hujan deras
Setelah dilakukan sidak bulan Juni, ditemui ada bangunan rumah yang menghalangi drainase.
Berdasar site plan, di titik bangunan yang menghalangi drainase itu seharusnya dibangun musala, bukan rumah warga.
Kesimpulan dari temuan itu, Pemkot Malang menganggap pengembang melakukan alih fungsi secara ilegal.
Sebab, lahan yang seharusnya digunakan fasilitas umum (fasum), dijadikan hunian tempat tinggal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengaku telah melaporkan masalah itu kepada Pj Wali kota.
Hasilnya, pimpinan tertinggi di Pemkot Malang menginstruksikan pengambilalihan PSU perumahan tersebut.
“Instruksinya diambil saja (PSU-nya) dan dikembalikan ke pemerintah. Hal itu juga biar jadi pembelajaran bagi pengembang yang lain,” tegas Dandung.
Dengan demikian, untuk mengembalikan fungsi awal, rumah yang menghalangi drainase akan dibongkar.
Namun untuk pembongkaran rumah di atas fasum, Pemkot Malang akan berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD Kota Malang.
Mereka juga membutuhkan rekomendasi dari komisi c agar pembongkaran yang dilakukan memiliki dasar dan pertimbangan lebih kuat.
”Nantinya setelah diambil alih, kami lebih siap ketika ada tuntutan. Penertiban juga tidak langsung dilakukan, melainkan ada pemberitahuan dulu,” tuturnya.
Langkah tegas itu sekaligus diharapkan bisa menjadi peringatan kepada pengembang perumahan lain agar tidak melakukan alih fungsi lahan fasum.
Sekaligus imbauan agar pengembang menepati site plan yang sudah dirancang.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengaku masih akan mempelajari rencana tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Malang terkait rencana ambil alih PSU Sigura-gura Residence.
“Kami koordinasikan dulu di internal Komisi C terkait rekomendasi seperti apa,” tandasnya. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana