MALANG RAYA – Problem klasik lambatnya penyerahan Prasarana, Sasana, dan Utilitas (PSU) perumahan tak kunjung menemukan solusi.
Dari sekitar 1.231 perumahan yang ada di Malang Raya, 617 di antaranya belum melakukan penyerahan ke pemerintah.
Butuh regulasi yang lebih jelas dari pemerintah agar pengembang tidak ”menyiksa” para pembeli rumah dengan berlama-lama membiarkan PSU terbengkalai.
Dalam banyak kasus, kondisi fasilitas umum perumahan yang PSU-nya belum diserahkan ke pemerintah selama bertahun-tahun cenderung tak tidak terurus.
Misalnya, jalanan tidak mulus, taman terbengkalai, lampu-lampu penerangan mati, hingga selokan mampet.
Hanya perumahan elite saja yang tidak mengalami problem semacam itu, meski belum melakukan penyerahan PSU.
Beda halnya jika PSU diserahkan ke pemerintah.
Ketika ada fasilitas yang rusak, seperti jalan, drainase, atau penerangan, biaya perbaikan akan ditanggung APBD masing-masing daerah.
Atau istilahnya, perawatan segala fasilitas perumahan akan dibebankan ke pemda.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengembang untuk menyerahkan PSU.
Misalnya di Kota Malang, mekanisme penyerahan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013.
Sebelum diserahkan ke pemkot, pengembang harus menyediakan beberapa fasilitas.
Seperti prasarana jalan, pembuangan air limbah, dan drainase.
Fasilitas lain yang juga harus disediakan adalah tempat peribadatan, rekreasi atau olahraga, jaringan air bersih, jaringan listrik, dan jaringan telepon.
Setelah fasilitas itu terpenuhi, pengembang juga harus menyelesaikan pembangunan.
Itu artinya, tidak ada pembangunan unit rumah lagi.
Proses selanjutnya, pengembang mengajukan dokumen permohonan penyerahan PSU.
Penyerahan dilakukan dari sisi administrasi maupun fisik.
Tahap terakhir adalah verifikasi lapangan oleh pemkot.
Jika ada beberapa item yang kurang atau tidak sesuai, pengembang wajib melakukan revisi.
Sayangnya, persyaratan itu kerap dimanfaatkan pengembang untuk tidak menyerahkan PSU dengan berbagai alasan.
Dari sekitar 500 perumahan, 300 di antaranya belum melakukan penyerahan.
Jauh lebih banyak dibanding yang sudah menyerahkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Dandung Julhardjanto menjelaskan, pemkot memang memperketat persyaratan penyerahan PSU.
Ketika pembangunan perumahan itu tidak sesuai site plan, maka pengajuan penyerahan akan ditolak.
Misalnya, ada bangunan di atas lahan yang seharusnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika ditemui kasus tersebut, pengembang harus mengganti atau merevisi site plan.
Utamanya mencari lahan pengganti untuk RTH.
Sebelum diserahkan, PSU itu juga harus dalam kondisi bagus atau dilakukan pemeliharaan rutin oleh pengembang.
”Kami juga tidak mau ketika PSU diserahkan, jalan masih rusak. Harus diperbaiki dulu, baru kemudian diserahkan ke pemda,” tandas Dandung.
Ditinggalkan Pengembang
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Malang.
Dari total 621 perumahan, 226 di antaranya belum menyerahkan PSU.
Rata-rata sudah ditinggal kabur oleh pengembangnya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan menduga pengembang-pengembang itu sengaja lepas tangan.
Padahal pemkab sudah mengingatkan melalui surat peringatan agar segera menyerahkan PSU.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah developer nakal adalah sistem black list.
Ketika pengembang ketahuan belum menyerahkan PSU dan menelantarkannya, pemkab tak akan memberikan perizinan baru.
Sejauh ini cara tersebut cukup efektif.
”Mereka kemudian mengurus PSU-nya,” ujarnya.
Untuk perumahan yang telah ditinggalkan pengembang, solusinya adalah melalui pengadilan.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan, pengembang berbadan hukum yang tidak sanggup memperbaiki PSU wajib menyelesaikan tanggung jawabnya dengan menggunakan harta perusahaan setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Untuk saat ini pemkab berupaya melakukan sedikit revisi aturan tersebut.
Salah satunya, kondisi jalan yang dirasa masih layak dan tak berpotensi menyebabkan kecelakaan bisa diajukan penyerahan.
Tujuannya untuk mempermudah pengembang dalam menyerahkan PSU.
Pengembang Tak Kooperatif
Di Kota Batu, lambannya penyerahan PSU ditengarai lantaran banyak pengembang yang tidak kooperatif.
Dari 110 perumahan yang ada, baru sekitar 19 saja yang telah menyerahkan PSU.
Sementara PSU di 91 perumahan lainnya belum diserahkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan, ada banyak alasan penyerahan PSU begitu seret.
Mulai dokumen pembangunannya hilang sampai perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.
Bangun mengaku kerap mengundang para pengembang perumahan di Kota Batu untuk membahas penyerahan PSU.
Sayangnya, upaya Pemkot Batu tersebut tidak disambut baik oleh pengembang.
”Pengembang cenderung banyak yang tidak responsif dan kooperatif dalam hal ini,” ungkapnya.
Padahal, Pemkot Batu membuka pintu lebar bagi pengembang untuk diskusi dan konsultasi tentang PSU Tidak hanya pada momen resmi saja.
Pada momen nonformal pun mereka terbuka.
Hasil analisis tentang kendala penyerahan PSU selama ini rata-rata akibat dokumen yang hilang.
Utamanya untuk beberapa perumahan yang dibangun sebelum Kota Batu berdiri.
Ada pula perumahan yang sudah ditinggalkan pengembangnya.
”Kami sedang fokus untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti itu,” tandasnya.
Usul Aturan Baru
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Makhrus Sholeh menyebut kebanyakan yang belum menyerahkan PSU adalah pengembang perumahan-perumahan lama.
Rata-rata terkendala data legal yang tidak lengkap.
Sementara untuk serah terima fisik, kendalanya ada pada syarat kondisi PSU yang selesai 100 persen.
”Kenyataannya, rata-rata kondisi fisik PSU di perumahan lama sudah rusak.
Sedangkan untuk perumahan baru, sarana PSU belum selesai 100 persen karena masih dalam tahap penjualan,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Apersi Malang Doni Ganatha.
Saat ini, pengembang terikat pada kesepakatan penyerahan PSU.
Tanpa kesepakatan itu, izin pembangunan tidak diberikan.
”Pengembang baru pasti menyerahkan PSU secara administrasi. Namun untuk fisik PSU, karena harus memenuhi 100 persen, maka selama pembangunan perumahan terus berlangsung, pengembang tidak dapat menyerahkan PSU,” terangnya.
Dia menyarankan pemerintah membuat regulasi baru.
Misalnya, jika setelah empat tahun perumahan selesai dibangun tidak ada konfirmasi dari pengembang, otomatis PSU menjadi milik pemerintah.
”Saya sudah usul begitu. Tetapi dasar hukumnya belum ada,” tandasnya. (adk/zal/der/dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana