MALANG KOTA – Kasus pencurian kartu ATM yang menyeret Fitri Silma Anjani, 23, mantan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) memasuki babak akhir.
Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mahasiswi asal Kabupaten Buleleng, Bali itu dengan hukuman 1,5 tahun.
Untuk diketahui, aksi Anjani itu dilakukan pada 2023 lalu.
Baca Juga: Aksi Pencurian Tas di Minimarket Kabupaten Malang Terekam Kamera CCTV
Tepatnya saat dia masih terdaftar sebagai anak magang di sebuah bank di Kota Malang.
Dia magang di sana pada periode Maret hingga November 2023.
Namun pada bulan Oktober, dia berulah dengan mencuri kartu ATM salah satu nasabah.
Anjani menggondol yang nasabah senilai Rp 52 juta.
Guntur Putra Abdi Wijaya, Penasihat Hukum (PH) Anjani mengatakan bila aksi kliennya diawali saat dia bertemu dengan korban berinisial NL.
”NL datang karena ingin mengganti kartu ATM dengan versi baru, biar ada chip-nya,” ujar Guntur.
Namun saat proses pembuatan kartu, Anjani terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah kartu selesai dibuat, Anjani mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan kartu yang baru.
Baca Juga: Berulang, Polisi Terima Laporan Uang Raib di ATM
Saat itu, Anjani diam-diam mencatat nomor pin dari kartu ATM milik korban.
Setelah korban bertransaksi dan mengambil uang tunai, dia langsung menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Kemudian kartu milik korban disimpan dan digunakan untuk bertransaksi.
Guntur menyebutkan, Anjani telah membelanjakan uang dalam kartu ATM itu dengan total Rp 52,92 juta.
Terbagi dalam 36 kali transaksi dalam kurun waktu Oktober sampai November 2023. (aff/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana