MALANG KOTA - Kondisi angkutan kota (angkot) di Kota Malang cukup memprihatinkan.
Dari 1.166 angkot yang terdaftar, hanya 210 armada dinyatakan layak jalan.
Jika dipersentase jumlah tersebut hanya 18 persen.
Jauh dari kata ideal.
Padahal, angkot yang masih dipakai sebagian masyarakat harus terjamin kelayakannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, ratusan angkot layak jalan itu merupakan armada yang lolos uji KIR.
Selain itu, juga dinyatakan lengkap dan layak dari sisi surat kendaraan, kondisi mesin, dan komponen pendukung lain.
Banyaknya angkot tidak layak jalan itu karena para sopir tak sanggup menanggung beban operasional yang tinggi.
Para sopir saat ini mayoritas tidak tergabung dalam koperasi.
Semua pembiayaan terkait operasional dilakukan secara swadaya.
”Karena biaya operasional sudah tinggi, akhirnya surat mereka mati. Ada STNK mati dua sampai tiga tahun hingga tidak kuat membayar pajak. Syarat ikut uji KIR kan surat-surat harus hidup,” beber pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dishub telah mengirimkan pengajuan keringanan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Khusus untuk sopir angkot, Pemkot Malang mengajukan potongan pajak kendaraan.
”Nanti akan dibuat permohonan dari seluruh jalur, kami harap disetujui (oleh Pemprov Jatim) tahun ini,” sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Malang itu.
Sedangkan untuk solusi jangka panjang, pemkot telah menyiapkan skema Buy The Service (BTS).
Di mana pemerintah akan memberi subsidi operasional angkot.
Tak hanya itu, seluruh armada yang ada saat ini akan dilakukan peremajaan secara bertahap. (adk/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana