Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mayoritas Penyerahan PSU di Kota Malang Baru Sebatas Administratif

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 15 Juli 2024 | 17:45 WIB
Photo
Photo

Hanya di Kota Batu yang Sudah Ada Penyerahan Fisik

MALANG RAYA – Kota Batu termasuk paling progresif dalam menagih penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. 

Mereka menggandeng Kejaksaan Negeri agar ada daya tekan bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajiban. 

Selama dua tahun terakhir, tim kejaksaan berhasil melakukan pendampingan dalam penagihan delapan PSU. 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, penagihan terbanyak dilakukan kejaksaan pada 2023 lalu

Saat itu ada lima perumahan yang akhirnya melakukan penyerahan PSU secara fisik, Yakni Perumahan Kayana Regency, Permata Garden II, Permata Garden Regency, Perumahan De Graha Batu View, dan Kusuma Pinus.

Baca Juga: 617 Perumahan di Malang Belum Serahkan PSU, Begini Curhat Pengembang soal Alasannya, Masuk Akal?

Pendampingan berlanjut hingga Maret 2024 untuk tiga perumahan. 

Yakni Perumahan Kusuma Hills, Pesona Batu Residence, dan Villa Panorama Panderman. 

”Untuk saat ini kami sudah tidak diminta melakukan pendampingan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu Reynold SH MH kemarin (14/7).

Dia menduga Disperkim sudah bisa menyelesaikan sendiri masalah PSU perumahan di wilayahnya. 

Reynold sempat mendengar kabar beberapa waktu lalu memang ada penyerahan PSU secara fisik. 

Namun pihaknya sudah tidak lagi dilibatkan.

Kali pertama, permasalahan PSU masuk ke Kejari Batu pada 9 Juni 2022. Saat itu Disperkim meminta bantuan untuk menagih penyerahan fisik PSU dua perumahan. 

Yakni Perumahan Permata Garden Regency dan Kusuma Pinus. 

Eksekusi baru bisa dilakukan Juni 2023.

Saat ini kejari tetap membuka peluang kerja sama lagi dalam penagihan PSU.

Sementara itu, data Pemkot Batu menyebutkan bahwa hingga kini baru ada 6 perumahan yang menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) secara fisik. 

Yakni Perumahan Kusuma Pinus, Perumahan Permata Garden Regency, Perumahan Kayana Regency, Perumahan Panderman Hill, Perumahan Pesona 

Batu Residence, dan Perumahan Villa Parama Panderman Hill. Total nilai PSU yang diserahkan oleh enam perumahan itu sebesar Rp 1,030 triliun. 

Kepala Disperkim Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan, 3 PSU perumahan diserahkan akhir tahun lalu. 

Sementara, tiga lainnya baru diserahkan April lalu. 

Nilai PSU yang diserahkan tahun lalu sebesar Rp 49,751 miliar. 

Sementara, nilai PSU yang diserahkan tahun ini sebesar Rp 980 miliar.

Baca Juga: Banyak Alasan, 300 Perumahan Kota Malang Belum Serahkan PSU

Bangun memastikan bahwa regulasi penyerahan PSU kini mulai diketati. Sasarannya adalah perumahan yang akan dibangun. 

Pemkot tidak akan mengeluarkan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sebelum pengembang melakukan penyerahan administrasi PSU.

Penyerahan PSU saat ini memang dilakukan dalam dua tahap. 

Yakni tahap administrasi pada saat pembangunan perumahan belum dilakukan. 

Yang kedua penyerahan secara fisik ketika pembangunan sudah tuntas 100 persen. 

”Jika proses administrasi PSU tidak diselesaikan, maka kami tidak akan mengeluarkan izin PBG. Perumahan tidak akan bisa dibangun,”ungkapnya. 

Bangun mengatakan, tahun ini ada 13 perumahan yang sudah melengkapi administrasi penyerahan PSU. 

Itu tak lepas dari kerja tim teknis yang dibentuk oleh Pemkot Batu untuk melakukan percepatan. 

Tim teknis terdiri dari berbagai instansi. Seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Dari 110 perumahan yang berizin di Kota Batu, sebanyak 28 perumahan sedang melakukan proses pelengkapan administrasi penyerahan PSU. 

Itu artinya, Pemkot Batu masih memiliki PR untuk melakukan penagihan penyerahan administrasi PSU kepada 63 perumahan lain. 

”PSU wajib diserahkan ketika unit perumahan sudah terjual setidaknya 80 persen. Atau setidaknya jika perumahan tersebut sudah berusia 5 tahun. 

Jadi kalau sudah 5 tahun, entah berapa pun unit yang sudah terjual harus melakukan penyerahan PSU,” tegasnya. 

Belum Ada Penyerahan Fisik

Kondisi berbeda terjadi di Kota Malang. 

Fokus pemkot saat ini masih sebatas penertiban pengembang dalam melakukan penyerahan administrasi PSU. 

Sementara tindakan lebih tegas untuk menagih penyerahan PSU secara fisik belum menjadi prioritas 

Sejak 2023, Pemkot Malang memutuskan untuk tidak menerbitkan PBG bagi perumahan yang belum melakukan penyerahan administrasi PSU. 

Cara itu cukup efektif. 

Tahun lalu tercatat 150 perumahan yang akhirnya menyerahkan administrasi PSU. 

”Tahun lalu itu targetnya hanya 50 perumahan, Ternyata berhasil hingga 150 penyerahan PSU,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Dandung Julhardjanto.

Sayangnya, dari 150 perumahan menyerahkan administrasi PSU, belum ada yang sampai tahap penyerahan fisik. 

Itu karena masih ada beberapa fasilitas yang harus diperbaiki pengembang. 

”Juga masih ada catatan perbaikan dokumen dan perbaikan kondisi PSU di lapangan,” terangnya. 

Sebelumnya, hingga tahun 2022 hanya 40 perumahan yang menyerahkan administrasi PSU. 

Kemudian pada 2023 naik menjadi 150 perumahan. 

Tahun ini pihaknya menargetkan 150 perumahan lagi yang menyerahkan administrasi PSU. 

Jika terlaksana, jumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU akan berkurang drastis. 

Baca Juga: Sering Berpolemik, Pemkot Malang Segera Ambil Alih PSU Sigura-gura Residence

Dari 300 perumahan yang tercatat pada awal 2024, akhirnya menyisakan 150 perumahan yang belum menyerahkan PSU. 

”Penyerahan administrasi PSU ini merupakan tahapan pertama. Setelahnya, kami akan verifikasi di lapangan,” tutur Pejabat Eselon IIB Pemkot Malang itu. 

Untuk perumahan baru, Dandung mengatakan sudah tidak ada masalah. 

Tetapi, menertibkan perumahan lama perlu menemukan formulanya. 

Dia lantas mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda). 

Perda tentang PSU terakhir dibahas tahun 2013. 

Perubahan yang diperlukan adalah memasukkan sanksi bagi perumahan lama yang bandel. 

Termasuk ketika ada pengembang mengubah site plan dengan membangun unit rumah di lahan fasilitas umum. 

Pengembang bisa didenda dengan nominal sesuai nominal kekurangan luas lahan RTH. 

Jika lahan perumahan sudah penuh, harus diganti pada lahan lain. 

”Kami akan bicarakan kepada dewan untuk revisi perda, karena sudah waktunya. Pada perda sebelumnya kami tidak bisa menetapkan sanksi,” beber Dandung. 

Pemkab Diminta Gandeng APH

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Malang. 

Penyerahan PSU yang dilakukan pengembang perumahan baru sebatas dokumen administrasi. 

Bahkan ada 226 pengembang yang belum menyerahkan dokumen administrasi, perumahannya sudah ditinggal kabur. 

Baca Juga: Jalan Aspal Rusak dan Tak Terawat, Ini Problem PSU Puri Cempaka Putih II Malang yang Mencuat Lagi

Penyerahan secara fisik pun terancam tidak bisa dilakukan. 

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq meminta Pemkab Malang mendata dan mengumpulkan seluruh pengembang. 

Setelah itu dilakukan sosialisasi Perda tentang Penyerahan PSU kepada mereka. 

”Sosialisasi juga perlu dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan,” pintunya.

Dia juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) lebih tegas dalam mengawasi pembangunan perumahan. 

Sebab, ia pernah menemukan pelanggaran di Kecamatan Wagir berupa pembangunan rumah di atas lahan fasum. 

”Bisa koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra itu. 

Terkait PSU perumahan yang sudah ditinggalkan developer Zia’ul Haq meminta Pemkab Malang menempuh jalur hukum. 

Dia memaklumi jika cara tersebut perlu biaya dan waktu. 

Tapi tetap harus dilakukan dengan berkoordinasi bersama pengadilan. Anggaran yang dibutuhkan bisa diajukan ke DPRD pada saat penyusunan APBD. (dre/biy/adk/zal/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#di kota malang #Baru Sebatas Administratif #Penyerahan PSU