Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Genjot Serapan Kerja, Pemkot Malang Permudah Perizinan Pabrik Rokok SKT

Bayu Mulya Putra • Jumat, 19 Juli 2024 | 20:37 WIB

 

SERAP BANYAK TENAGA: Pabrik rokok di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang sudah mempekerjakan 350 orang. Mereka tetap membutuhkan tenaga kerja baru.
SERAP BANYAK TENAGA: Pabrik rokok di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang sudah mempekerjakan 350 orang. Mereka tetap membutuhkan tenaga kerja baru.

MALANG KOTA - Angka pengangguran di Kota Malang masih cukup tinggi.

Untuk mendorong serapan tenaga kerja, pemkot tengah menggencarkan perizinan pabrik sigaret kretek tangan (SKT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, saat ini sudah ada 34 pabrik rokok SKT.

Dia memperkirakan, jumlah itu bakal bertambah banyak.

Kebanyakan pabrik yang ada tersebar di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang.

”Lalu belakangan ini ada tiga perizinan pendirian pabrik baru yang masuk,” kata dia.

Keberadaan pabrik rokok SKT, lanjut Arif, bisa membantu menyerap banyak tenaga kerja.

Seperti Pabrik Rokok Jatisari yang ada di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

Saat dikunjungi Pj Wali Kota Malang pada 2 Juli lalu, penanggung jawab pabrik mengatakan kalau pihaknya membutuhkan 1.500 tenaga kerja baru.

Dari segi gaji, Arif menyebut bila nominalnya tidak kalah dengan pekerja kantoran.

Dalam sehari, pekerja yang melinting rokok bisa memperoleh Rp 150 sampai Rp 300 ribu.

”Makanya kalau dibilang Kota Malang kekurangan lapangan kerja tidak benar. Kami sudah mengarahkan para pemuda untuk mencoba bekerja di pabrik SKT, tapi banyak yang enggan,” imbuh dia.

Arif memastikan bila pihaknya sudah berupaya mempermudah perizinan pendirian pabrik baru.

Selama administrasi seperti sertifikat lahan, penanggung jawab, dan ada verifikasi dari perangkat daerah terkait ada maka pabrik bisa didirikan.

”Kalau semua persyaratan administrasi lengkap, seminggu bisa selesai. Apalagi pabrik SKT merupakan sektor usaha mikro kecil (UMK),” terang mantan Kabag Umum Setda Kota Malang tersebut.

Terpisah, pengelola Pabrik Rokok Jatisari Zamroni menyebut bahwa pihaknya menerima pekerja dari berbagai kalangan usia.

Kebanyakan mereka yang berusia di atas 50 tahun karena tidak diterima di pabrik besar.

”Pekerja kami di sini ada 350 orang dan yang lansia sekitar 60 persen,” ungkapnya. (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Sarapan #Pemkot Malang #pabrik rokok #perizinan