Rata-Rata Korban Berusia di Bawah 10 Tahun
MALANG KOTA - Meski ada tren penurunan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak masih tetap ada.
Tahun ini, mulai Januari sampai awal Juli, Polresta Malang Kota mencatat ada enam kasus (selengkapnya baca grafis).
Semua berasal dari laporan masyarakat.
Meski jumlah kasusnya lebih sedikit dibanding 2023 lalu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah berharap masyarakat tetap waspada.
Sebab, bisa jadi banyak kasus yang tidak dilaporkan ke polisi.
Dia menyebut ada beberapa alasan yang biasanya melatarbelakangi.
Seperti ketidaktahuan anak terhadap tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
Bisa juga ada ancaman dari pelaku kepada korban agar tak memberi tahu orang lain.
Kemungkinan berikutnya yakni ada iming-iming atau hadiah yang diberikan oleh pelaku.
”Karena itu edukasi seks sejak dini menjadi penting,” kata dia.
Itu dimaksudkan agar anak-anak mengetahui batasan bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain.
”Pengetahuan itu akan bermanfaat ketika anak-anak mendapat perlakuan tidak
wajar, mereka dapat menyadari dan menolaknya,” imbuh Khusnul.
Dalam hal itu, peran orang tua, masyarakat, dan lingkungan cukup penting.
Polisi wanita dengan dua balok emas di pundaknya itu juga mengimbau keluarga dan masyarakat untuk mengawasi pergaulan dan lingkungan anak.
Khususnya anak perempuan.
Menurut Khusnul, efek dari pelecehan atau kekerasan seksual kepada anak sangat mengkhawatirkan.
Meski kejadiannya hanya satu kali, dampak psikisnya bisa dirasakan korban seumur hidup.
Berdasar kasus yang terjadi di Kota Malang, rata-rata anak yang menjadi korban pelecehan berusia 7 sampai 10 tahun.
Seperti kasus yang terjadi pada AAK, 7, anak perempuan asal Kecamatan Kedungkandang pada 5 Mei lalu.
Dia dicabuli oleh Suhardi, lansia laki-laki berumur 64 tahun warga Kecamatan Kedungkandang.
Bocah itu dicabuli di atas becak motor milik pelaku di sekitar rumah korban. (aff/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana