Ada Yang Tak Kunjung Dibangun hingga Pengembang Pailit
MALANG KOTA – Masalah yang membelit apartemen Malang City Point (MCP), Nayumi Sam Tower, dan The Kalindra, tak kunjung tuntas.
Proses hukum untuk menyelesaikan sengketa tiga properti itu sangat panjang. Nasib investasi ratusan user dari tiga apartemen tersebut terkatung-katung hingga kini.
Misalnya MCP.
Sejak 2013, PT Griya Mapan Lestari (GML) selaku pengembang apartemen
sudah terlilit masalah dokumen pendukung perizinan.
Seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalu Lintas dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Padahal, para user apartemen maupun condotel sudah melakukan pelunasan pada 2014.
Baca Juga: MCP Siap Dilelang Lagi, Nayumi Sam Tower Hanya Bisa Pasrah
Memasuki 2019, kewajiban untuk memenuhi dokumen perizinan tak juga rampung.
Pembangunan tak bisa dilanjutkan.
Jadwal penyerahan unit dan fasilitas pendukung pun meleset.
Karena itu, 36 user melayangkan gugatan kepada pengembang.
Terdiri dari 16 user apartemen dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar. Sisanya sebanyak 20 user condotel mengalami kerugian sekitar Rp 19 miliar.
Tapi proses persidangan baru bisa dilakukan pada pertengahan Januari 2020.
Penyebabnya, pihak PT GML kerap tidak hadir dalam sidang.
Pada 2021, PT GML menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Tujuannya untuk membahas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Itu karena PT GML terlilit utang sebesar Rp 280 miliar ke Bank BTN dan dinyatakan pailit.
Jumlah user yang dirugikan pun menjadi 300 orang.
Nasib para user kemudian diserahkan ke kurator.
Polemik bertambah setelah bos MCP yang baru, yakni Tarunodjojo Nusa, ditetapkan sebagai tersangka pada 2022.
Dia tersangkut masalah penggelapan dan penipuan.
Baca Juga: Ratusan User Apartemen di Malang Masih Harap Harap Cemas
Akhirnya, MCP dilelang pada 28 September 2022 dengan nilai limit Rp 171 miliar.
Karena tak laku, dilakukan lelang kedua pada 31 Oktober 2022 dengan nilai Rp 136 miliar.
Bahkan berlanjut hingga lelang ketiga dengan nilai penawaran Rp 144,3 miliar.
Sayang, tidak ada investor yang berminat.
Pada 11 Juli lalu, kurator MCP melakukan lelang kelima.
Nilainya sama dengan lelang keempat, yakni Rp 86,8 miliar.
”Untuk lelang kelima ini dibatalkan karena ada kendala virtual di situs KNPKL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Rencananya bulan depan lelang lagi,” terang kurator MCP Alfredy Daulat Priyanto saat dikonfirmasi.
Informasi soal lelang kelima yang dibatalkan itu sudah didengar user.
Salah satu perwakilan user apartemen, Slamet Riyadi, mengatakan akan menempuh jalur hukum.
Ada sekitar 30 user apartemen yang bakal mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Kami menuntut hak kami harus dikembalikan secara penuh,” tegas dia.
Sedari awal pihaknya memang tidak menyetujui lelang kelima.
Sebab, jika lelang tersebut berhasil, maka user terancam kehilangan propertinya.
Apalagi pihaknya sudah menyetorkan dana PKPU senilai Rp 62,5 miliar. Langkah penolakan juga sudah dilakukan, tapi belum mendapat respons.
Hal yang sama disampaikan perwakilan user condotel.
Perwakilan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bakal melakukan gugatan juga.
Sebab, sejak awal user condotel belum pernah mendapatkan hasil atau keuntungan sama sekali.
”Malah kami mendapat kabar kalau MCP sudah dibeli investor dari Jakarta, tapi belum jelas siapa,” sebut dia.
Awalnya Meyakinkan
Tak hanya MCP, nasib apartemen Nayumi Sam Tower hingga kini juga tidak jelas.
Salah seorang user bernama Ana Sopanah mengaku membeli unit apartemen di Jalan Soekarno-Hatta itu dengan harga sekitar Rp 410 juta.
Pembelian dilakukan dengan uang muka Rp 6 juta.
Selanjutnya, Ana mengangsur sebesar Rp 13 juta sampai lunas pada 2021.
Saat terjadi pandemi Covid-19, berembus kabar ada user lain yang menggugat pengembang Nayumi Sam Tower.
Ana pun mencoba mencari tahu.
”Saya iseng lewat di depan apartemen, kok melihat tidak ada pembangunan,” ungkap
perempuan yang pernah menjadi dekan di Universitas Widayagama tersebut.
Padahal, Ana sempat merasa percaya karena ditawari langsung supervisor apartemen yang merupakan rekan mahasiswanya.
Dia juga pernah diajak melihat contoh apartemen yang sudah jadi.
Karena tertarik dan tergiur dengan potensi passive income, Ana membeli apartemen di sana.
Sayangnya, dia tidak kunjung mendapat kejelasan kelanjutan proyek itu.
Ana pun mengumpulkan user lain untuk menggugat pengembang.
”Total user yang terkumpul di awal 13 orang. Lalu bertambah lima orang,” imbuh dia.
Gugatan Ana bersama 17 user lain itu akhirnya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 27 Juni 2024.
Tergugat PT Malang Bumi Sentosa selaku pengembang diwajibkan membayar
ganti rugi materiil sebesar Rp 9,1 miliar dan biaya perkara Rp 562 ribu.
Kuasa hukum 18 user Solehoddin menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu eksekusi putusan oleh kejaksaan.
”Pekan depan kami akan mendaftarkan gugatan dari 25 user lain dengan total kerugian sekitar Rp 10 miliar ke pengadilan,” ungkapnya.
User pertama yang menggugat Nayumi Sam Tower juga sedang menunggu kepastian.
Dia adalah warga Palembang bernama Dwi Evi Puspitawati.
Menurut mantan kuasa hukum Dwi Evi Puspitawati, Yayan Riyanto, gugatan Evi sudah dikabulkan pada 2022 lalu.
Hasil putusan menyebut bahwa pihak Nayumi Sam Tower harus mengembalikan pembayaran sebesar Rp 424,8 juta, kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar, dan uang paksa dwangsom sebesar Rp 1 juta.
”Saat ini belum dibayarkan karena menunggu jatuh tempo PKPU pada Desember 2024. Objeknya pun sekarang sudah disita Kejagung,” jelasnya.
Pantauan wartawan koran ini kemarin, pagar seng di lokasi pembangunan Nayumi Sam Tower masih tertutup rapat. Papan bertuliskan ”Bangunan
Disita Kejaksaan Agung” tertera jelas di depan pagar.
Terdapat celah pada salah satu sisi pagar depan yang bisa dilewati tubuh orang dewasa.
Salah satu satpam tempat usaha di sebelah lahan tersebut, Ari Irawan, menyebut tidak ada aktivitas pekerjaan apa pun sejak dia datang pada akhir 2023 lalu.
Justru yang dia tahu kerap ada anak-anak yang memancing ikan di dalam lokasi proyek.
”Lubang di tengah-tengah fondasi itu terdapat air menggenang. Katanyabanyak ikan di sana. Makanya sering didatangi anak-anak sekitar untuk me-mancing,” ujarnya.
Jalur Pidana
Di tempat lain, user Apartemen The Kalindra Rina Sudarwati juga sedang menanti kejelasan ganti rugi unit apartemen miliknya sejak 2022.
Menurut kuasa hukumnya, Ronny Dwi Sulistiawan, Rina membeli tiga unit apartemen.
Yakni satu unit tipe studio plus senilai Rp 546 juta, satu unit tipe studio lain senilai Rp 516,2 juta, dan satu unit tipe 1 senilai Rp 624 juta.
Cicilannya dibayarkan bersamaan dan sudah mencapai Rp 172,3 juta.
Oleh pengembang dijanjikan apartemen selesai pada 2022.
Namun, apartemen tak kunjung dibangun.
Dalam pendahuluan di perjanjian pengikatan pra-jual beli ternyata ada poin yang mengkhawatirkan.
Bunyinya, user sudah mengetahui dan tidak mempermasalahkan bahwasannya unit apartemen masih dalam pembangunan fisik maupun perjanjian.
Tidak hanya itu, dalam pasal 14 juga disebutkan jika ada sengketa, proses diselesaikan melalui BANI.
Rina lantas menggugat pengembang.
Baca Juga: Apartemen Nayumi Sam Tower Soekarno Hatta Malang Mangkrak Menahun, Ternyata Barang Bukti Korupsi
Sayangnya, pengembang malah meminta berkas-berkas perjanjian dikembalikan ke pengembang karena khawatir hilang.
”Saat saya ajak ke notaris untuk mendaftarkan berkas, pengembang juga enggan,” sebutnya.
Ronny lantas melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur pada November 2023.
Pihak kepolisian sempat melakukan pengecekan ke lapangan.
Kemudian pada Februari 2024, polisi juga memanggil dinas terkait seperti DPUPRPKP Kota Malang dan DPMPTSP Kota Malang untuk menanyakan perizinan apartemen.
”Yang terakhir, polisi sempat memanggil direktur baru The Kalindra pada 19 Juni lalu,” imbuhnya.
Pihaknya berharap persoalan segera rampung dan kliennya mendapat pengembalian cicilan yang sudah masuk. (mel/dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana