Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa Kota Malang Buktikan Luka Berat Anak Aghnia Punjabi Korban Penganiayaan Babysitter

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 25 Juli 2024 | 19:45 WIB
TINGGAL TUNGGU PUTUSAN: Indah Permatasari berjalan menuju mobil tahanan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Malang kemarin (24/7).
TINGGAL TUNGGU PUTUSAN: Indah Permatasari berjalan menuju mobil tahanan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Malang kemarin (24/7).

MALANG KOTA – Indah Permatasari, 27, babysitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi sudah menyampaikan nota pembelaan pekan lalu. 

Kemarin (24/7) giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi SH MH yang menyampaikan tanggapan. 

Di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Su’udi membantah argumen bahwa korban berinisial JAP, 3,5, hanya mengalami luka ringan. 

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa memang meminta keringanan hukuman karena menganggap penganiayaan yang dilakukan Indah tidak sampai menyebabkan luka berat. 

Baca Juga: Anak Selebram yang Disiksa Babysitter Sulit Lupakan Peristiwa Penganiayaan, Alami Gangguan Stres Akut

Ketika dilihat dengan kasat mata, luka-luka hasil penganiayaan itu memang berdampak lebam-lebam saja pada wajah dan lengan korban. 

Dalam hitungan minggu, bekas itu sudah memudar. 

”Tapi, berdasar keterangan yang diberikan psikolog, korban saat ini mengalami acute stress disorder(ACD),” ujar Su’udi. 

Menurutnya, ACD merupakan reaksi psikis yang intens dan tidak menyenangkan setelah mengalami peristiwa yang menakutkan.

Kondisi itu menyebabkan korban mengalami trauma akut sampai takut masuk kamarnya sendiri. 

Bahkan sering melamun, takut dengan wanita yang berperawakan mirip terdakwa, hingga sering mimpi buruk. 

Berdasar pasal 90 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan gangguan psikis selama lebih dari empat minggu bisa dikategorikan luka berat. 

Menurut Su’udi, jarak antara penganiayaan pada Maret lalu hingga saat ini sudah lebih dari empat minggu. 

Sementara korban masih mengalami trauma. 

Hal itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa penganiayaan yang dilakukan Indah mengakibatkan luka sangat berat.

Baca Juga: TERKINI! Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang, Begini Fakta Baru Terakhir soal Korban, Miris

Karena itu, Su’udi tetap pada tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider enam bulan. 

Tuntutan itu berdasar pada pasal 80 ayat 1 subsider ayat 2 dan subsider Pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari dua lembar nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan Indah, Su’udi hanya mau menanggapi satu poin tentang luka berat itu saja. 

Selebihnya tidak ditanggapi serius karena berisi pengakuan, penyesalan, dan permintaan maaf Indah saja.

Nuryanto SH MH selaku kuasa hukum Indah memilih tidak berkomentar banyak. 

Dia mengaku sudah membantu terdakwa untuk menjalani sidang hingga pembelaan dengan maksimal.

”Kami tinggal menunggu putusan hakim Rabu mendatang (31/7),” pungkas pengacara yang akrab disapa Nur itu. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#anak Aghnia Punjabi #korban #Jaksa #Kota Malang #Penganiayaan #babysitter