Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jelang HUT RI, Polisi Larang Keras Penggunaan Sound Horeg di Kota Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 30 Juli 2024 | 20:44 WIB

Sering kali kebisingan yang timbul dari sound horeg di Malang mendapatkan komplain masyarakat.
Sering kali kebisingan yang timbul dari sound horeg di Malang mendapatkan komplain masyarakat.

MALANG KOTA – Memasuki bulan Agustus, Polresta Malang Kota dan Polres Batu mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sound horeg dalam perayaan apa pun.

Tujuannya agar segala bentuk kemeriahan HUT Kemerdekaan RI berjalan kondusif.

Jika larangan itu dilanggar, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Fenomena sound horeg memang memicu polemik dalam beberapa tahun terakhir.

Suara sound system yang ugal-ugalan kerap mewarnai karnaval yang melintasi jalan-jalan umum.

Dalam beberapa kasus, kerasnya suara sound system bisa memecahkan kaca rumah dan menjatuhkan genting serta plafon.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penggunaan pengeras suara yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif.

“Kalau dibiarkan bisa mengakibatkan bangunan dan fasilitas umum rusak. Bahkan hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat,” ujar perwira yang akrab disapa Buher itu.

Karena itu, dia melarang penggunaan sound horeg di kawasan Kota Malang.

Polsek jajaran juga sudah diinstruksikan untuk ikut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sound horeg.

Sosialisasi juga menyertakan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar.

Kebijakan yang sama juga diterapkan oleh Polres Batu.

Mereka melarang penggunaan sound horeg karena bisa merusak indra pendengaran hingga rumah warga.

”Kami juga sudah berkoordinasi dengan polsek di bawah wilayah hukum Polres Batu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.

Tahun ini pihaknya juga siap memberikan tindakan tegas kepada para pengguna sound horeg.

Tidak seperti tahun lalu yang hanya sekadar peringatan saja. Bahkan, satlantas dan satreskrim sudah diminta membuat kajian tentang aturan dalam undang-undang yang bisa menjerat pengguna sound horeg.

Kasi Humas Polres Batu Trimo menambahkan, sosialisasi terkait larangan penggunaan sound horeg terus dilakukan.

Salah satunya menggunakan poster-poster yang dipasang di titik-titik strategis.

Cara lainnya adalah sosialisasi menggunakan media sosial.

“Kalau melihat pengalaman tahun lalu, kebanyakan masyarakat di daerah pinggiran atau perbatasan yang kerap menggunakan sound horeg,” ujarnya. (dre/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sound horeg #Polresta #mengimbau #Kota Malang #HUT RI