Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

SIM Delivery, Layanan untuk Masyarakat Rentan dan Sibuk di Kota Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 30 Juli 2024 | 20:46 WIB

INOVASI LAYANAN: Petugas Satpas Polresta Malang Kota mengirimkan SIM yang sudah jadi langsung ke rumah pemohon di Kota Malang.
INOVASI LAYANAN: Petugas Satpas Polresta Malang Kota mengirimkan SIM yang sudah jadi langsung ke rumah pemohon di Kota Malang.

MALANG KOTA - Antrean selalu terlihat dalam layanan pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal ada kelompok masyarakat tertentu yang tidak bisa mengantre dalam waktu lama.

Polresta Malang Kota pun menyediakan layanan SIM Delivery atau pengiriman ke rumah pemohon.

Baca Juga: Satpas Kota Malang Terbitkan 2.557 SIM Baru Selama Sebulan.

Layanan itu sudah digagas sejak 2023.

Namun, hingga saat ini belum banyak publik yang tahu.

Polresta memutuskan untuk kembali menggalakkan promosi layanan pesan antar itu kepada masyarakat.

Prinsipnya, layanan tersebut menyasar kelompok masyarakat rentan.

Seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, disabilitas, dan pengidap penyakit yang membuat orang tersebut tidak bisa menunggu lama.

Juga orang-orang yang tidak memiliki waktu banyak untuk mengantre di Satpas karena pekerjaan yang mendesak.

Tapi, layanan itu hanya bisa didapatkan untuk perpanjangan SIM.

SIM yang sudah selesai dicetak akan diantarkan langsung ke alamat pemohon, tanpa dipungut biaya.

“Layanan itu didasari komitmen Satpas Polresta Malang Kota untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” ujar Kanit SIM Polresta Malang Kota Iptu Syaikhu Roji saat menerima kunjungan direktur dan manajemen Jawa Pos Radar Malang kemarin (29/7).

Ketika mendapati kelompok rentan mengurus perpanjangan SIM, biasanya petugas menawarkan layanan delivery.

Layanan gratis itu memungkinkan pemohon SIM mendapatkan haknya tanpa menunggu lama.

Maksimal hanya 1x24 jam.

”Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat tidak lagi merasa malas untuk mengurus perpanjangan SIM,” tandasnya.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tegaskan Pengguna Knalpot Brong Bisa Disanksi Cabut SIM

Layanan serupa juga diterapkan untuk pengantaran dokumen lain.

Seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kehilangan, hingga surat izin keramaian. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#delivery #Masyarakat #Kota Malang #Layanan #SIM