Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tuntaskan 5 Ribu Berkas PBG dalam 45 Hari Pj Wali Kota Malang Beri Perhatian Khusus

Aditya Novrian • Rabu, 31 Juli 2024 | 21:00 WIB
JAWAB KELUHAN: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (dua dari kiri) memberi solusi kepada pemohon PBG yang kesulitan mengurus izin.
JAWAB KELUHAN: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (dua dari kiri) memberi solusi kepada pemohon PBG yang kesulitan mengurus izin.

BERKAITAN dengan layanan perizinan, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga memberi perhatian khusus.

Khususnya pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hingga Mei 2024, kurang lebih 6.000 pengajuan izin bangunan belum terselesaikan.

Akan tetapi dalam kurun waktu 45 hari terakhir sudah terselesaikan 5 ribu izin.

Dengan kata lain, melalui sejumlah terobosan dan langkah nyata, hingga pekan kedua Juli 2024 tersisa sekitar 1.000 pengajuan izin yang terus dikebut.

Jumlah sisa pengajuan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli dan langkah tersebut optimistis akan terealisasi dengan baik.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam rangkaian program percepatan PBG/SLF mengatakan bahwa pencapaian dan kinerja jajarannya harus diakui sudah sangat baik dan patut diapresiasi.

Dari capaian itu, setiap hari setidaknya ada 200 pengajuan izin yang terselesaikan.

Langkah ini memang harus dilakukan agar tidak menghambat masuknya investor.

”Jika proses perizinan mudah, cepat dan akurat, maka investasi ke Kota Malang akan mengalir deras,” ungkap orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Alasan pengajuan dan proses perizinan selama ini terkesan lama, dikatakan Wahyu, memang ada beberapa hal yang harus diselesaikan.

Misalnya, terkait persyaratan yang harus dipenuhi pemohon izin kurang lengkap.

”Dari kondisi ini kita bantu sehingga bisa segera kelar, namun tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Selain inspeksi, dia juga membentuk tim khusus untuk melakukan percepatan perizinan.

Pemohon izin langsung dipanggil.

”Kami tanya permasalahannya apa, keinginannya seperti apa, dan kita diskusikan hingga selesai. Dengan salah satu cara itu, alhamdulillah terselesaikan,” pungkasnya. (adk/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Wali Kota Malang #pembangunan #perizinan