Maksimalkan Pengelolaan Sampah, DLH Kota Malang Tambah TPS3R di Kelurahan Cemorokandang
Aditya Novrian• Senin, 5 Agustus 2024 | 22:37 WIB
BADAN JALAN MENYEMPIT: Salah satu warga membuang sampah di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang kemarin siang. Lokasi itu semakin dipenuhi dengan tumpukan sampah
DLH Mengajukan Dana Pembangunan ke Kemen PUPR
MALANG KOTA – Pengelolaan sampah di Kota Malang bakal semakin maksimal.
Sebab, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sedang melakukan persiapan untuk mengajukan bantuan pengadaan TPS3R (reduce, recycle, and reuse) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2025.
Melalui pengajuan dana itu, DLH ingin menambah satu TPS3R di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan, TPS3R yang baru rencananya ada di Jalan Baran Tempuran.
Jika pengajuan ke Kementerian PUPR terealisasi, maka Kota Malang akan memiliki enam TPS3R.
Keenam titik itu antara lain Baleasri di Kelurahan Bandungrejosari, TPS3R Basama di Kelurahan Bandungrejosari, TPS3R Velodrome di Kelurahan Madyopuro, TPS3R Bangkit di Kelurahan Buring, TPS3R Bangkit di Kelurahan Buring, dan TPS3R Genting di Kelurahan Merjosari.
Seluruhnya memiliki kapasitas sekitar lebih dari 42 ton. Rahman melanjutkan, pengadaan TPS3R yang baru menggunakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola tipe B.
”Anggarannya nanti kira-kira sebesar Rp 600 juta,” sebut dia. Nantinya, pengelolaan TPS3R akan melibatkan masyarakat setempat.
Tepatnya bersama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk dari rembuk bersama warga yang diketahui pihak kelurahan.
”Jadi setelah dibangun, TPS itu akan diserahkan ke pokmas,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Secara spesifikasi, menurut Rahman, TPS3R berbeda dengan TPS lain.
Luasnya mencapai 300 meter persegi.
Selain itu, ada tempat penangkapan limbah.
Melalui TPS3R, masyarakat setempat bisa bersama-sama melakukan pengelolaan sampah.
Mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga daur ulang.
Hasilnya bisa berupa kompos, maggot, dan sampah anorganik.
Setelah dikelola, hasil pengelolaan termasuk retribusi juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.