MALANG KOTA - Rizky Marthalianingtyas, 37, terdakwa kasus penggelapan pajak senilai Rp 1,9 miliar mendengar putusan hakim, kemarin (6/8).
Terdakwa yang biasa dipanggil Kiky itu diputus dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni penjara selama tiga tahun.
Wajah Kiky tampak kurang puas saat keluar dari ruang sidang Kartika di Pengandilan Negeri (PN) Kota Malang, kemarin.
Pihaknya merasa keberatan dengan putusan hakim.
Sebab sebelumnya, dia sudah mengajukan pledoi atau pembelaan untuk bebas.
”Kami musyawarah dulu, karena dua tahun enam bulan itu berat,” ujar Joko Wahyudi, kuasa hukum terdakwa.
Pihaknya belum bisa memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Dalam waktu satu minggu ke depan, mereka akan berpikir sekaligus merumuskan berkas apabila jadi mengajukan banding.
Eddo Bambang P, kuasa hukum korban menyebut putusan itu sudah objektif.
Kendati demikian, dia tetap tidak puas dan akan melakukan gugatan lain secara perdata.
Sebab, setelah membacakan putusan, hakim berkata bahwa barang-barang yang disita dari terdakwa akan dilelang dan hasilnya akan dikembalikan pada korban.
Nilainya sangat jauh dengan kerugian yang dialami klien saya,” lanjut Eddo.
Seperti diberitakan, Kiky didakwa telah menggelapkan pajak senilai Rp 1,9 miliar PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono, 49, yang berlokasi di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Terdakwa Kiky sebelumnya bekerja di CV Ferrano Tax and Advisor yang berada di Surabaya. (aff/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana