MALANG KOTA - Indah Permatasari, babysitter yang menganiaya anak Selebgram Aghnia Punjabi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (7/8).
Majelis hakim Yang diketuai Safrudin SH MH menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara untuk perempuan berusia 27 tahun tersebut.
Lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Indah yang mengenakan jilbab berwarna hitam terus menunduk saat mendengar putusan.
Sesekali kedua bola matanya tampak berkaca-kaca.
Tapi bibirnya tak sampai terisak seperti pada sidangsidang sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Safrudin menyatakan Indah terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, yakni maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, hakim masih mempertimbangkan beberapa hal yang bisa meringankan hukuman.
Yakni sikap terdakwa yang kooperatif sejak pemeriksaan hingga persidangan selesai.
Kemudian Indah juga menyesali perbuatannya.
Dan yang paling utama, Indah masih memiliki tanggungan balita yang perlu dinafkahi.
Sementara hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Indah sudah meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami trauma psikis.
”Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permatasari dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Safrudin.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, berharap hukuman itu bisa masih diringankan lagi di tingkat banding.
Namun dia belum bisa memastikan apakah kliennya akan mengajukan langkah hukum banding atau tidak.
Di sisi lain, Awang Khairul selaku kuasa hukum korban berencana mengajukan gugatan perdata.
Itu karena putusan hakim tidak menyebut permohonan restitusi sebesar Rp 75 juta yang sudah diajukan keluarga korban.
“Kami gugat terdakwa dan perusahaannya setelah berkoordinasi dengan keluarga korban,” ujar Awang.
Dia menambahkan, saat ini korban masih mengalami trauma yang mendalam.
Bahkan dalam satu minggu, minimal satu sampai dua kali harus bertemu dokter anak dan psikiater.
Pengobatan itu jelas membutuhkan biaya tinggi, itu sebabnya pihak korban menuntut restitusi. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana