Tingginya Biaya Operasional Jadi Alasan Utama
MALANG KOTA - Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang mulai menimbang opsi kenaikan tarif dasar air.
Sebab, sudah 10 tahun tarif dasar tidak pernah naik (selengkapnya baca grafis).
Faktor lain yang melatarbelakangi yakni biaya perawatan jaringan yang cukup mahal.
Direktur Utama PDAM Kota Malang Priyo Sudibyo menjelaskan, biaya perawatan jaringan menjadi alasan utama pihaknya menimbang opsi kenaikan tarif.
Dari estimasi kasar, per hari PDAM Kota Malang perlu biaya Rp 1,9 juta untuk merawat pipa transmisi yang panjangnya mencapai 193 kilometer.
Untuk mengurangi beban perawatan jaringan, PDAM Kota Malang sudah mengajukan bantuan ke pemerintah pusat.
Salah satunya untuk mengganti pipa transmisi di Desa Pulungdowo dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Panjang pipa transmisi di sana mencapai 2,1 kilometer.
Saat ini, penggantian pipa masih berlangsung dengan bantuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Kebutuhan lain PDAM yakni biaya operasional distribusi air.
”Kami juga nombok biaya perawatan jaringan karena ada rumah-rumah yang kosong,” ucap pria yang akrab disapa Bogank tersebut.
Ada pula rumah-rumah yang beralih menjadi tempat usaha.
Namun, masih membayar dalam skala sambungan rumah (SR).
Kalau ada temuantemuan itu, mereka juga tidak bisa asal mencabut.
Sebab, pemilik rumah tetap membayar setiap bulan.
Selain adanya rumah-rumah kosong, ada faktor lain seperti biaya tenaga kerja.
Bogank menyebut kalau sekarang jumlah karyawan PDAM mencapai 518 orang.
Terdiri dari 248 karyawan resmi, dan 270 karyawan outsourcing sebanyak 270 orang.
”Sebagai upaya untuk mencegah pembengkakan biaya tenaga kerja, janu juga berupaya agar tidak ada lagi penerimaan karyawan.
Misalnya saja, karyawan titipan sehingga mencegah pemborosan,” imbuh lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Malang tersebut.
Yang terpenting bagi Bogank yakni menggali potensi dan membimbing sumber daya manusia (SDM).
Faktor lain menurut Bogank yakni keberadaan pihak ketiga.
Dalam hal ini HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum).
Itu berbeda dengan daerah lain seperti Surabaya, yang menjadi satu-satunya pemain tunggal dalam pengelolaan air.
Agar pengeluaran PDAM menjadi lebih efisien, Bogank juga berniat mengajukan revisi dalam pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP).
Sebab, operasional WTP juga tidak murah.
Karena itu, pihaknya berencana mengoptimalkan sumber air yang sudah ada seperti di Sumber Wendit dan Sumber Pitu.
Namun, bukan berarti operasional WTP akan dihentikan sepenuhnya.
Instalasi yang berlokasi di Kecamatan Blimbing itu tetap digunakan.
Misalnya saja kalau kebutuhan air tidak mencukupi.
Dengan upaya efisiensi yang bakal dilakukan, termasuk menaikkan tarif dasar, PDAM berharap potensi pendapatan bisa mencapai target.
”Untuk potensi pendapatan kami sebenarnya mencapai Rp 239 miliar per tahun,” sebut Bogank.
Selain kebutuhan-kebutuhan tersebut, setiap bulan PDAM Kota Malang juga harus membeli air dari daerah di sekitarnya.
Tepatnya dari Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Menurut Direktur Umum Perumda Tirta Kanjuruhan Tutik Wadjawati, ada dua sumber air yang biasanya digunakan PDAM Kota Malang.
Yakni Sumber Pitu dengan biaya pemakaian Rp 560 per meter kubik.
Selain itu di Sumber Wendit yang biayanya Rp 200 per meter kubik.
”Biaya yang dikeluarkan ke Sumber Pitu memang lebih besar karena ada fasilitas. Kalau Sumber Pitu, pengelolaan airnya seperti pemberian klorin hingga gaji SDM kami yang tanggung,” jelasnya.
Untuk Sumber Pitu, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 120 juta per bulan.
Rencananya, Sumber Pitu akan ada peningkatan kapasitas.
Jika peningkatan dilakukan, biaya yang kemungkinan dikeluarkan mencapai Rp 200 juta per bulan.
Berbeda dengan Sumber Wendit.
Meski biaya yang dikeluarkan lebih murah, tapi PDAM Kota Malang harus menambah biaya lagi untuk mengelola air baku seperti untuk klorin, pajak, hingga SDM di sana.
Saat ini, meski ada rencana menaikkan tarif, angka estimasinya belum disusun PDAM.
Belum Diberi Informasi, Dewan Dipastikan Menolak Niatan direksi Perumda Tugu Tirta menaikan tarif dasar air mendapat beragam respons dari pihak eksekutif dan legislatif Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta rencana kenaikan tarif itu dikaji lebih dalam.
Serta harus melewati proses uji publik.
Sedangkan DPRD Kota Malang memastikan tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif dasar tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengaku, rencana kenaikan tarif dasar air untuk 178 ribu pelanggan itu belum dikomunikasikan ke dewan.
Kemungkinan, masih menjadi pembahasan di internal Pemkot Malang dan Perumda Tugu Tirta. ”Belum ada informasi ke DPRD, tapi yang pasti kami akan menolak,” tuturnya.
Menurut Arief, seharusnya jajaran direksi PDAM yang baru tidak buru-buru untuk menaikan harga air.
Mereka harusnya menunjukkan peningkatan layanan terlebih dulu.
Misalnya seperti meminimalisir kekurangan air. ”Kalau layanan belum dibenahi, nanti akan timbul gejolak,” sambung dia.
Disinggung terkait meningkatnya nilai kompensasi ke Kota Batu dan Kabupaten Malang, politisi PKB itu menyebut bila PDAM Kota Malang tetap tidak perlu menaikkan tarif dasar air.
”Karena laba bersih PDAM setiap tahun tembus Rp 50 miliar. Mereka bisa menyumbang Rp 20 miliar lebih untuk PAD. Dengan keuntungan itu, saya rasa belum perlu kenaikan harga,” papar Arief.
Dia berharap, ke depan dewan dilibatkan dalam pembahasan tarif dasar air.
Sebab, Komisi B merupakan mitra dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Sehingga seharusnya ada komunikasi dengan legislatif.
”Kami akan panggil jika memang wacana ini terus berlanjut,” ujar Arief.
Di tempat lain, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bila pihaknya sudah berkomunikasi dengan direksi yang baru.
Hasilnya, memang perlu beberapa penyesuaian biaya operasional.
Salah satunya perubahan kompensasi pembelian air baku dari Kota Batu dan Kabupaten Malang.
”Saya sudah bertemu dengan direksi baru, memang ada rencana kenaikan (tarif). Tapi ini masih pembahasan awal,” tuturnya.
Wahyu memastikan bila kenaikan itu tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sebab, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pemilik kursi N1 itu meminta harus ada uji publik sebelum PDAM menetapkan tarif baru.
Sebab, usulan dari masyarakat atau pelaku usaha penting ditampung untuk perubahan kebijakan tarif dasar air.
”Saya minta uji publik, tidak ada kenaikan sebelum uji publik dilaksanakan,” tegas Wahyu. (mel/adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana