Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sedih, Dua Bocah di Kota Malang Hamil akibat Kasus Kekerasan Seksual

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:18 WIB
Infografik Angka Kekerasan Seksual Pada Perempuan di Kota Malang.
Infografik Angka Kekerasan Seksual Pada Perempuan di Kota Malang.

Data Sepanjang 2023 yang Ditangani Dinsos Kota Malang

MALANG KOTA – Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kehamilan terjadi pada 2023.

Semuanya ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.

Kasus-kasus itu selalu menyisakan cerita yang memilukan.

Secara keseluruhan, jumlah pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2023 mencapai 95 laporan.

Dua di antaranya dialami anak-anak dan mengakibatkan kehamilan.

Sementara untuk tahun ini sudah terdapat 58 laporan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Tapi belum terdeteksi apakah ada korban berusia anak yang sampai melahirkan.

Satu kasus yang terjadi pada 2023 membuat prose penanganannya sangat sulit.

Sebab, korban dan pelaku sama-sama merupakan anak berkebutuhan khusus.

Diduga kuat mereka mendapat asupan video porno dari internet, lalu mempraktikkannya hingga berujung kehamilan.

Padahal keduanya masih berusia kisaran 13 tahun.

Kasus itu pun menimbulkan polemik petugas kepolisian dan Dinsos.

”Seingat saya akhirnya keguguran. Jadi bayinya belum sampai lahir,” ucap Fulan Diana Kusumawati, kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Seandainya selamat sampai dilahirkan, kemungkinan anak dari dua bocah itu juga akan berkebutuhan khusus.

Pada awal-awal penanganan, pihak Dinsos bimbang apakah akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Sebab, kedua bocah itu sama sekali tidak paham dampak melakukan hubungan badan.

Pada akhirnya, pihak dinsos hanya memberikan bimbingan agar mereka tidak melakukan hal serupa lagi.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada akhir tahun 2023.

Saat itu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diperkosa ayah tirinya.

Siswa kelas 6 SD di Kota Malang itu pun tidak sadar bahwa perlakuan dari ayah tirinya adalah hal yang menyimpang dan dilarang.

“Saat ayah tirinya dipenjara, anak itu menangis iba,” lanjut Fulan.

Pihak Dinsos pun mencoba berkomunikasi baik dengan sang anak maupun keluarganya.

Saat diperiksa oleh psikolog, sang anak mengaku tidak tega melihat ayahnya dipenjara.

Dia meminta ayahnya dibebaskan agar tetap bisa hidup bersama.

Tentu permintaan itu tidak bisa dikabulkan.

Ibu dari anak perempuan itu pun sepakat untuk tetap memenjarakan suaminya.

Saat ini, korban malah putus sekolah.

”Anaknya sekarang sudah lahir. Diasuh langsung oleh ibu kandungnya dan dibantu keluarga,” papar Fulan.

Sang anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu bukannya tidak mengalami trauma mental.

Waktu itu dia masih terlalu polos dan belum mengerti apa yang dilakukan ayah tirinya.

Trauma tetap dipastikan akan datang.

Tinggal menunggu waktu yang tepat ketika korban mulai mengerti.

Beruntung kondisi lingkungan di sekitar anak itu sedikit mendukung.

Meski tahu anak itu dihamili ayah tirinya, para tetangga tidak lantas bersikap mengucilkan.

Justru masalah terjadi di lingkungan sekolah yang memperlakukan korban berbeda.

“Mungkin karena dia mulai merasa malu, jadi memilih berjualan saja dan putus sekolah,” tambah Fulan.

Hal itu diungkapkan korban saat ditemui tim dari dinsos.

Hingga pendampingan selesai, anak itu hanya menunjukkan tanda-tanda trauma pada tubuhnya saja.

Untuk trauma mental belum terdeteksi.

Jarang Yang Mengajukan Aborsi Pemerintah sebenarnya sudah mengizinkan korban kekerasan seksual yang hamil mengajukan permohonan aborsi.

Namun, tidak banyak yang mengambil langkah tersebut.

Itu karena prosedur hukum yang panjang hingga pertimbangan tenaga kesehatan.

Aborsi juga tidak disarankan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hal itu diungkapkan advokat publik LBH Surabaya Pos Malang Tri Eva Oktaviani.

”Kami tidak menyarankan untuk aborsi karena baik pelaku, pihak yang membantu, maupun yang meminta aborsi, termasuk klinik aborsi bisa kena sanksi pidana,” ucap dia kemarin (11/8).

Eva melanjutkan, regulasi untuk aborsi sebenarnya ada dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Namun, penerapan di lapangan masih sulit karena berpotensi membuat pihakpihak terkait menjadi tersangka.

Karena itu, selama ini pihaknya lebih mengedepankan edukasi untuk korban kekerasan seksual yang hamil.

”Kebetulan, dalam dua tahun terakhir ini ada dua korban yang hamil dan kami beri pendampingan agar tidak sampai melakukan aborsi,” imbuh dia Serupa dengan LBH Surabaya Pos Malang, langkah untuk mencegah aborsi juga dilakukan Yayasan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA).

Ketua KOPPATARA Zuhro Rosyidah menyebut, dalam dua tahun terakhir pihaknya mendampingi tiga korban kekerasan seksual yang hamil.

”Karena masih di bawah umur, kami benar-benar memastikan kondisi mereka supaya sehat saat menjalani kehamilan,” tegas Zuhro.

Pihaknya juga memberi tawaran untuk korban.

Yakni anak yang lahir kelak dirawat sendiri, diberi kepada negara, atau dirawat pihak lain.

Sebab, pihaknya mengacu pada perspektif agama.

Jika sudah bernyawa atau di atas 120 hari, maka tidak boleh digugurkan kecuali ada indikasi medis.

Selain prosedur hukum, ada kondisi lain yang menjadi pertimbangan tidak menyarankan aborsi.

Sebagai contoh ketika unsur kejahatan hampir tidak terlihat.

Hal tersebut seperti kasus yang sedang ditangani Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara.

Ina Irawati, salah satu konselor mengungkapkan, tahun ini pihaknya mendampingi dua korban kekerasan seksual yang sudah dewasa.

Pelakunya pasangannya sendiri.

Seorang korban merupakan mahasiswi.

Dia memilih mengasuh bayinya sendiri.

Namun, keluarga korban meminta agar kasus ini tidak sampai terdengar publik.

”Akhirnya, kami sarankan agar korban di tampung di sebuah yayasan sementara waktu dan cuti satu semester dari kuliah,” ungkapnya.

Sementara satu korban lagi adalah aparatur sipil negara (ASN).

Pasangan dari ASN itu sebenarnya mau bertanggung jawab.

Namun, sang perempuan keberatan melanjutkan hubungan dengan lelaki yang sudah melakukan tindak kekerasan kepadanya.

”Kami tawarkan pendampingan psikologis sampai dia bisa bersikap dengan jelas dan tidak berputar pada kejadian yang sudah menimpanya,” terang Ina.

Selain LBH dan yayasan pendamping, pengajuan aborsi kerap ditemukan di praktik dokter atau rumah sakit.

Misalnya di Kota Batu.

Menurut dr Benny Marcel SpOG (K), dirinya tidak memiliki data pasti soal pengajuan aborsi.

Namun, ada saja perempuan yang mengajukan aborsi setiap tahun.

”Jumlahnya tidak banyak, tapi ada,” tegas dia. Kebanyakan yang mengajukan adalah mereka yang tidak menginginkan kehamilan, termasuk pelajar.

Namun, mereka tidak bisa sembarang melakukan aborsi.

Kecuali jika ada indikasi medis tertentu. Benny memberi contoh, pada tahun 2018 ada ibu dengan usia kehamilan enam bulan.

Ibu tersebut memiliki riwayat penyakit jantung stadium tiga.

Karena bisa memperberat kondisi jantung, dia menyarankan agar tidak melanjutkan kehamilan.

Namun, yang bersangkutan tetap bertahan.

”Karena kondisinya memburuk, ibu itu akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Benny menegaskan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan harus disikapi secara bijak.

Jangan sampai disalahgunakan.

Termasuk oleh korban kekerasan seksual.

”Korban harus didorong untuk melapor dan mendapat edukasi. Intinya, aborsi hanya sebagai jalan terakhir saja,” imbuhnya.

Dokter Rudi Priyo Utomo SpOG FISQua menambahkan, salah satu layanan yang sedang disiapkan pemerintah adalah layanan kesehatan pasca aborsi atau Abortion Aftercare.

Dalam konteks PP Nomor 28 Tahun 2024, abortion aftercare menekankan pentingnya perawatan kesehatan setelah prosedur aborsi dilakukan.

”Hal ini mencakup pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak ada komplikasi yang terjadi serta dukungan psikologis bagi pasien,” tuturnya.

Layanan yang tersedia meliputi pemeriksaan medis.

Tujuannya untuk memastikan bahwa proses aborsi berjalan sesuai standar.

Juga untuk mendeteksi komplikasi seperti infeksi atau perdarahan.

Kemudian ada juga konseling psikologis untuk membantu pasien mengatasi dampak emosional dari aborsi.

Baik dari sisi trauma psikologis maupun perasaan bersalah.

Selanjutnya dukungan kontrasepsi, sehingga mencegah kehamilan yang tidak diinginkan di masa mendatang.

”Kemenkes sudah sering mengadakan pelatihan untuk tata laksananya.

Misalnya pada 14 Mei lalu, Kemenkes membentuk tim fasilitator untuk mempersiapkan tenaga kesehatan yang kompeten,” tandasnya. (aff/mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#akibat #Kota Malang #hamil #kekerasan seksual