MALANG KOTA – Demonstrasi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada terjadi di seluruh penjuru negeri.
Tak terkecuali di Kota Malang yang dilakukan ratusan mahasiswa di depan gedung dewan kemarin (22/8).
Upaya itu bisa dikatakan berhasil setelah tadi malam DPR mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada tidak dilanjutkan.
Saat melakukan demo, seluruh mahasiswa kompak mengenakan baju serba hitam.
Beberapa di antara mereka membawa banner berisi tulisan ”DPR RI Membajak Konstitusi #KawalPutusanMK”.
Tulisan itu mengacu pada ulah DPR RI yang melakukan revisi UU Pilkada secara maraton setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batas pencalonan dan usia kandidat.
Baca Juga: Polisi Antisipasi Kisruh Pilkada 2024 Kabupaten Malang
Saat berorasi, Koordinator Lapangan (Korlap) Rembo mengungkapkan empat tuntutan.
Pertama, meminta DPR RI menghentikan pemba hasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU XXII/2024 serta Nomor 70/ PUU XXII/2024.
Kedua, menuntut DPR RI untuk tidak menganulir keputusan MK.
Ketiga, menuntut DPR RI taat terhadap putusan MK.
Dan terakhir menuntut KPU untuk menindaklanjuti ke dua putusan MK.
Dia berharap DPRD Kota Malang turut mendukung apa yang diserukan oleh masyarakat Kota Malang.
Khususnya mendorong untuk menyampaikan poin tuntutan kepada DPR RI.
“Kami juga ingin dari jurnalis turut mengawal untuk berpihak pada kebenaran dan konstitusi di Indonesia,” papar Rembo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengaku siap mengawal segala poin yang menjadi tuntutan.
Dia mengatakan, hingga kemarin siang DPR RI belum mengesahkan revisi UU Pilkada.
Maka, putusan MK dinilai sebagai dasar segalanya di atas hukum.
“Kami sepakat mengawal pilkada sesuai ke tentuan yang berlaku dan mendukung putusan MK,” tandas Made. (ori/fat)