MALANG KOTA - Razia kendaraan berknalpot brong masih terus dilakukan Polresta Malang Kota.
Selama bulan Agustus misalnya.
Polisi mengangkut 150 sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot berisik.
Mayoritas pelanggar dirazia polisi di lima lokasi.
Yakni Jalan Ijen, Jalan Kaliurang, Jalan Ciliwung, Jalan Veteran, dan Jalan Ahmad Yani.
Waka Satlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso mengatakan, bakal terus melakukan patroli terhadap kendaraan berknalpot brong.
Baca Juga: Dua Kali Razia, Polresta Malang Kota Tilang 21 Motor Berisik
”Karena pengendara (yang memakai knalpot brong) sudah membuat resah masyarakat. Suara knalpot yang berisik jelas mengganggu,” ujar Luhur kemarin.
Jika ditotal dengan razia tujuh bulan sebelumnya, polisi sudah mengamankan 1.376 kendaraan.
Polresta Malang Kota sudah mengupayakan banyak cara dengan membuat beberapa tindakan preventif.
Sebab pemakaian knalpot yang tidak sesuai aturan merugikan pengendara lain.
Knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga mencemari lingkungan dengan suaranya yang sangat keras.
Luhur mengungkapkan hingga saat ini petugasnya selalu rutin berpatroli.
Selain itu, keberadaan ETLE statis dan ETLE mobile juga dimaksimalkan.
”Tujuannya agar di semua jalan bisa terkontrol pelanggarannya,” lanjutnya.
Namun khusus knalpot brong penjaringannya masih semimanual. Petugas berkeliling setiap hari untuk melakukan penilangan.
Bentuknya ada dua, tilang dengan ETLE mobile dengan mendeteksi pelat nomor kendaraan.
Model kedua tilang dengan ETLE handheld, yaitu cara penilangan dengan menerbitkan kode batang untuk diserahkan secara langsung kepada pelangggar.
Baca Juga: Mengulik Gedung Penampungan di Malang untuk Gepeng, Anjal, dan PSK yang Terjaring Razia
Apabila melihat pengendara dengan knalpot brong, otomatis petugas akan menilangnya.
Selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota atau pos pengamanan terdekat.
Nantinya sepeda motor pelanggar akan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Selanjutnya, pelanggar diminta menunggu selama satu bulan untuk jadwal sidang tilang.
Selama itu kendaraan akan tetap disita oleh pihak polisi.
Baru setelah hasil sidang keluar, pelanggar boleh mengambil kendaraannya dengan syarat menebus denda tilang dan membawa knalpot yang sesuai standar.
”Nanti masing-masing pelanggar akan mencopot sendiri knalpot brongnya dan mengganti dengan knalpot yang sesuai standar,” tutup Luhur. (aff/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana