Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Merembet ke Malang, KPK Periksa 7 Pokmas Penerima Hibah

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 18 September 2024 | 18:08 WIB
TERIMBAS: Salah seorang saksi dari kelompok masyarakat (pokmas) memasuki Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota untuk diperiksa petugas KPK kemarin (17/9)
TERIMBAS: Salah seorang saksi dari kelompok masyarakat (pokmas) memasuki Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota untuk diperiksa petugas KPK kemarin (17/9)

MALANG KOTA – Kota Malang terimbas pengusutan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim.

Kemarin (17/9), petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dari Pokmas di Mapolresta Malang Kota.

Pemeriksaan dilakukan lebih dari enam jam.

Para penyidik KPK itu tiba sekitar pukul 13.00 dengan membawa satu koper merah besar yang terbungkus plastik.

Mereka langsung menuju Ballroom Sanika Satyawada.

Tak berselang lama, rombongan para saksi yang akan diperiksa datang dan memasuki ruangan.

Para saksi itu berasal dari tujuh kelompok masyarakat (pokmas).

Di antaranya, BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

Tiga orang lainnya adalah DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

Seluruhnya dimintai keterangan tentang penerimaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun 2019-2022.

“Untuk informasi lebih lanjut menunggu arahan dari penyidik dan pimpinan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada 30 Juli lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka suap dalam pengelolaan dana hibah APBD Jatim.

Sebanyak 17 orang dinyatakan sebagai tersangka pemberi suap, sementara empat lainnya adalah penerima suap.

Pemeriksaan kemarin sekaligus pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dia didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar.

Kasusnya diputus pada 26 September 2023 dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

”Khusus hari ini (17/9), pemeriksaan saksi di wilayah Kota Malang,” pungkas Tessa. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#KPK #Kota Malang #minta keterangan #pokmas