Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Ada Jual Beli Hewan Dilindungi di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Minggu, 29 September 2024 | 20:00 WIB

Grafis transaksi dan perburuan satwa dilindungi di Malang Raya.
Grafis transaksi dan perburuan satwa dilindungi di Malang Raya.

Jenis Ikan Sudah Diketati, Pedagang Butuh Sosialisasi

MALANG RAYA - Pasca disidak pada 13 September lalu, pedagang di Pasar Splendid semakin hati-hati dalam menjual hewan.

Tak tampak lagi ikan Alligator Gar diperjualbelikan.

Seperti diketahui, sempat ada warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang yang berurusan dengan hukum.

Pada 9 September lalu, warga bernama Piyono, 61, divonis hukuman lima bulan penjara karena memelihara hewan itu.

”Dari informasi yang beredar, dia membeli ikan itu di Pasar Splendid. Belinya sudah lama dan berupa anakan,” kata Ketua Paguyuban Pasar Splendid Muchtar Kamaludin. Karena itulah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang melakukan sidak ke Pasar Splendid, 13 September lalu.

Mereka mendampingi Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah sidak, Muchtar mengaku sudah memberi imbauan kepada anggotanya di paguyuban pasar.

”Kami juga berharap ke depan pemerintah bisa menyosialisasikan jenis-jenis hewan atau tumbuhan yang dilarang (dijual),” imbuh lelaki yang juga menjadi penasihat Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM) tersebut.

Di tempat lain, Kepala Bidang Perikanan Dispangtan Kota Malang Tri Sukma menyebut kalau saat ini pihaknya semakin masif memberi edukasi terkait ikan yang dilindungi.

Itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020.

Di dalam aturan itu, ada 75 jenis ikan yang dilindungi.

Selain Alligator Gar, ada Arapaima Gigas, Channa Argus, Amphilophus Labiatus, dan Cichla.

”Hari ini (kemarin) kami memasang pengumuman yang berisi jenis-jenis ikan yang dilindungi,” terangnya.

Ada sekitar 20 sampai 30 kios ikan hias yang diberi pengumuman tersebut.

Selain pemberian pengumuman, pihaknya bakal intensif memantau kios-kios ikan.

STATUSNYA TERANCAM PUNAH: Celepuk Jawa, salah satu spesies burung hantu dipajang di salah satu lapak Pasar Splendid
STATUSNYA TERANCAM PUNAH: Celepuk Jawa, salah satu spesies burung hantu dipajang di salah satu lapak Pasar Splendid

Baik yang ada di dalam maupun luar Pasar Splendid.

”Termasuk mendekati komunitas-komunitas pencinta ikan,” tambah Tri.

Sementara itu, berdasar pantauan dari wartawan koran ini, masih ada pedagang di Pasar Splendid yang menjual hewan dilindungi selain ikan.

Setidaknya ada tiga hewan dilindungi yang masih diperjualbelikan secara bebas (selengkapnya baca grafis).

Salah satunya yakni Celepuk Jawa, salah satu spesies burung hantu.

Hewan itu dilindungi karena statusnya terancam punah.

Dasarnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018.

Kisaran harganya di Pasar Splendid Rp 80 ribu hingga Rp 200 ribu.

Bergantung ukuran burung.

”Burung ini kami dapat dari Malang saja,” ujar Robert (bukan nama sebenarnya), salah seorang pedagang Celepuk Jawa.

Di lapak lainnya, ada yang menjual burung Jalak Bali.

Burung jenis itu juga dilindungi karena terancam punah.

Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/ Um/8/70/1970.

Burung berbulu putih dengan motif biru di kepalanya itu memiliki dua metode penjualan.

Pertama dengan sertifikat izin memelihara burung dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Jalak Bali dengan sertifikat harganya lebih mahal.

Berkisar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per ekor.

Sementara yang tanpa sertifikat harganya sekitar Rp 1 juta per ekor.

Sebelumnya, pedagang berani menjual burung itu tanpa sertifikat.

”Tapi sekarang sudah tidak berani, karena kemarin ada sidak,” ujar Bejo (bukan nama sebenarnya), salah satu penjual burung di Pasar Splendid.

Bejo mengaku mendapat pasokan burung Jalak Bali dari luar provinsi dan luar pulau.

Biasanya, pembelinya bertransaksi secara online melalui media sosial Facebook.

Hewan terakhir yang dilindungi dan masih diperjualbelikan di Pasar Splendid yakni burung kacamata.

Dasar yang menyebut hewan itu dilindungi tertuang dalam Permen LHK Nomor P.106/2018.

Beberapa lapak di Pasar Splendid masih menjajakan burung itu dari harga Rp 120 ribu untuk ukuran kecil.

Berbeda dengan Jalak Bali dan Burung Hantu yang dipampang di depan, burung itu tampak disembunyikan di baris kedua bagian atas lapak.

Selain transaksi, perburuan hewan dilindungi di wilayah Malang Raya juga masih terjadi.

Seperti disampaikan Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid.

Dia menyebut bila dulu praktik itu biasa ditemui di wilayah Malang Selatan.

Khususnya di wilayah hutan di Kecamatan Tirtoyudo dan Ampelgading, Kabupaten Malang.

”Dulu masif terjadi pada dekade 1990-an. Sekarang habitat hutan di sana sudah habis,” ucap dia.

Kini tersisa hutan alami di Pulau Sempu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo.

Di wilayah Malang Raya, perburuan hewan dilindungi hanya berskala kecil.

Itu karena habitat hewan semakin menipis.

Khusus untuk burung, temuan ProFauna mendapati adanya praktik penangkapan burung di wilayah Tahura R. Soerjo beberapa waktu lalu.

Temuan kala itu yakni perangkap berbentuk jaring berisi beragam jenis burung kicau.

Salah satunya burung Prenjak.

Selain dengan jaring, para pemburu burung biasanya menggunakan perangkap getah lengket.

Modus lain yakni menggunakan anjing pemburu.

Itu sempat ditemukan mereka di Kecamatan Ngantang.

”Yang diburu itu biasanya kijang. Modus lain adalah pakai perangkap kawat besi untuk hewan itu,” sebut Rosek.

Untuk Trenggiling, Rosek menyebut bila hewan itu jarang ditemui di Malang Selatan.

Tersisa di Kecamatan Ngantang saja.

”Karena di sana masih ada hutan yang bagus menurut saya,” ucap dia.

Trenggiling biasanya diburu untuk diambil sisiknya.

Yang dipercaya memiliki nilai ekonomis tinggi.

Sementara di kawasan Perhutani, contohnya di kawasan RPH (Resor Pemangku Hutan) Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Menurut Mendung Hari Purnomo, Kepala RPH di sana, kawasan hutan penghasil kayu mahoni, jati, dan sengon itu masih banyak hewan dilindungi.

Seperti Rusa, Lutung, Landak, Trenggiling, Elang Jawa, dan burung Rangkong.

Sejauh ini, dari pantauan pihaknya, belum ada pemburu yang tertangkap basah.

”Di sini yang sering ketemu orang berburu tupai,” ujar dia. (aff/mel/biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#hewan dilindungi #jual beli #Kota Malang #masih ada