MALANG KOTA - Aksi balap liar masih marak terjadi.
Terbaru, masyarakat sempat resah dengan aksi tersebut di Jalan Veteran dan Jalan Letjen S. Parman pada Minggu dini hari (29/9).
Balap liar tersebut bahkan sempat divideo oleh seseorang di media sosial dan ditayangkan secara live.
Mendapat aduan tersebut, polisi langsung menyisir lokasi balap liar.
Hasilnya enam joki balap liar diamankan dari dua lokasi tersebut.
”Di dua lokasi Jalan Veteran dan Jalan Letjen S. Parman kami membubarkan balap liar dan beberapa pengemudi yang melanggar aturan,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti.
Dari hasil razia itu, terdapat enam sepeda motor yang diamankan.
Mereka ditangkap karena memakai knalpot tidak sesuai standar.
Enam sepeda motor itu diangkut menuju Mapolresta Malang Kota.
Prosedurnya kendaraan itu akan ditahan selama satu bulan.
Sementara itu, untuk pemilik kendaraan diberi sanksi tilang.
”Sudah kami jadwalkan agar mereka ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring) dulu,” lanjut perwira dengan satu melati emas di pundaknya itu.
Setelah pelanggar mengikuti sidang tipiring dan membayar denda, baru boleh mengambil sepeda motor yang ditahan.
Dengan syarat membawa knalpot yang sesuai standard sebagai pengganti knalpot brongnya.
Tiap pelanggar juga harus memasang knalpot yang sesuai stadard itu langsung di Mapolresta Malang Kota dan melepas knalpot brong untuk diserahkan pada petugas. (aff/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana