Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

User MCP di Kota Malang Mengadu ke Polisi, DPRD, dan KPKNL

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 4 Oktober 2024 | 02:00 WIB
BERTAHAN: Sejumlah user Malang City point membentangkan poster penolakan lelang di depan gedung MCP kemarin (2/10).
BERTAHAN: Sejumlah user Malang City point membentangkan poster penolakan lelang di depan gedung MCP kemarin (2/10).

MALANG KOTA – Para user apartemen Malang City Point (MCP) kembali resah.

Sebab, kurator berencana melakukan lelang kelima bangunan apartemen yang pengelolanya dinyatakan pailit pada 2022 itu.

Mereka berharap lelang bisa ditunda sampai ada kesepakatan win-win solution antara para user yang sudah lama membeli unit apartemen dengan investor pemenang lelang.

Rencananya, lelang kelima akan dilaksanakan pada 4 Oktober mendatang.

Merespons rencana itu, 15 user membuat pengaduan ke tiga instansi.

Yakni Polresta Malang Kota, DPRD Kota Malang, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNPKL) Malang.

Para user menuntut ada penundaan lelang atau mengeluarkan unit yang sudah terjual dari bundle pailit.

Untuk bundle yang ingin dikeluarkan dari pailit, terdiri dari mal, podium, dua unit apartemen, dan 165 kondotel.

Sisa unit lainnya sudah dimiliki user.

Terdiri dari 91 kondotel dan 226 apartemen.

”Para user melapor ke polisi dalam bentuk laporan pidana. Kami melaporkan Bank BTN dan kurator,” tegas Suria, salah seorang user atau pemilik unit apartemen.

Ada beberapa hal yang disertakan para user dalam laporan itu.

Di antaranya unit­-unit yang AKAN dilelang.

Meliputi 228 unit apartemen di tower B, 256 unit kondotel di tower A, bangunan mall, dan inventaris lainnya.

Aset­-aset tersebut sebenarnya sudah dilelang sebanyak empat kali mulai tahun 2022 karena dinyatakan pailit dan diambil alih kurator.

Kurator yang saat ini memegang MCP adalah Pardamean Mula Horas dan Alfredy Daulat Priyanto.

Keduanya ditunjuk berdasar Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya
tanggal 9 September 2021.

Pada lelang pertama dan kedua, para user tidak dicantumkan.

Sementara untuk lelang ketiga dan keempat, nama para user dicantumkan.

Sebenarnya, lanjut Suria, sebelum pengumuman lelang sudah ada tawaran win-win solution dari kurator.

Yakni pengembalian seluruh uang user secara utuh seperti pada saat membeli unit.

Namun, tawaran itu membuat investor memutuskan menunda ikut lelang sementara. ”Kalau pada 4 September nanti ada pemenang lelang, para user sepakat agar pemenang lelang
memenuhi tawaran win-win solution itu," terangnya.

User lain bernama Ratih Mustikawati mengatakan, jika lelang terlaksana, dia berharap user mendapat uang sesuai dengan harga saat membeli unit apartemen.

Ratih sendiri membeli satu unit apartemen pada 2014 dari tangan kedua.

Harganya Rp 612 juta.

Karena lokasinya strategis, Ratih berharap apartemen itu bisa dijadikan investasi dan harganya terus naik.

”Sempat saya sewakan juga dengan harga Rp 30 juta per tahun. Tapi karena bermasalah, saya berhenti menyewakan tahun 2020,” ceritanya.

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#KNPK #polisi #malang city point #dprd #user