Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hasilkan Pemenang Lelang, User MCP Meradang, Khawatirkan Nilai Ganti Rugi, Berencana Melapor ke Polisi di Malang

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:30 WIB
LELANG KELIMA: Suasana lelang apartemen MCP di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, kemarin.
LELANG KELIMA: Suasana lelang apartemen MCP di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, kemarin.

MALANG KOTA – Problem di apartemen Malang City Point (MCP) semakin meruncing. Itu setelah kemarin (4/10) ada pengumuman pemenang lelang.

Keputusan tersebut membuat para user berencana melanjutkan kasusnya ke jalur pidana.

Hasil lelang itu diumumkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Tercatat ada tiga calon perusahaan yang mengikuti lelang. Dua perusahaan dari Jakarta, dan satu perusahaan asal Malang.

Namun yang resmi melakukan open bidding dengan besaran nilai Rp 87 miliar hanya perusahaan asal Malang.

Kasubbag Umum KPKNL Tri Wahyudi mengatakan, itu merupakan hasil lelang kelima.

Lelang kelima dilakukan karena empat kali lelang sebelumnya tidak menghasilkan pemenang.

”Proses lelang berjalan panjang. Selain itu, sebelum proses lelang ada beberapa surat yang masuk ke kami yang meminta agar lelang dibatalkan,” katanya.

Namun, lelang tidak bisa dibatalkan. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan 1 Nomor 22, lelang hanya bisa dibatalkan karena dua hal.

Yakni adanya putusan pengadilan dan permohonan dari pihak penjual atau kurator.

”Selama tidak ada itu ya tetap jalan,” imbuh Tri.

Agar lelang absah, calon pemenang harus memberi uang jaminan. Kemudian dilakukan open bidding.

Dia menyebut, calon pemenang sudah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 43 miliar.

Namun, sebelum diumumkan kalau ada pemenang, para user MCP mendatangi KPKNL agar lelang ditunda.

”Yang kami pahami dalam kasus ini, sertifikat induk milik user belum dipecah. Mereka hanya memiliki bukti membayar unit apartemen,” terangnya.

Sementara lelang harus tetap dilaksanakan. Pelunasan juga harus dilakukan calon pemenang dalam jangka waktu lima hari.

Dalam lelang itu disampaikan pula kalau ketiga pihak terkait harus mengadakan rapat bersama di hadapan hakim pengawas.

Yakni kurator, BTN, dan user. Tujuannya untuk melakukan pembagian yang seadil-adilnya.

Di sisi lain, para user MCP merasa khawatir dengan nasib mereka jika ada pelelangan.

Apalagi, dalam lelang kelima itu, unit milik mereka yang terdiri dari dua unit apartemen dan 165 kondotel disertakan dalam pelelangan.

Karena itu, mereka menuntut agar ada win-win solution. Berupa ganti rugi senilai harga beli awal masing-masing unit atau melepaskan unit mereka dari lelang.

”Kalau pun ganti rugi sebenarnya kami juga rugi karena ada inflasi,” ungkap salah satu user yang bernama Suria.

Pihaknya berkeras meminta agar lelang ditunda. Sebab, mereka ingin mengajak kurator dan BTN duduk bersama untuk menentukan win-win solution.

Dorongan dari para user itu tidak membuahkan hasil. Lelang tetap berlangsung dan menghasilkan satu pemenang.

Para user pun menyesalkan keputusan itu. ”Selanjutnya kami berencana melapor kembali ke polisi,” tegasnya.

Mereka berencana ke polisi sambil melihat perkembangan dalam lima hari ke depan.

Tepatnya menunggu sampai perusahaan asal Malang itu melunasi nilai lelang.

Selain para user dan perwakilan KPKNL, kemarin juga hadir perwakilan BTN.

Kemudian ada dua perwakilan kurator. Yakni Alfredy Daulat Priyanto dan Pardamean Mula Horas.

Saat ditanya, Alfredy hanya menjawab sudah ada satu pemenang. ”Selebihnya nanti saja ya. Kami hanya administrator kepailitan,” kata dia singkat. (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang city point #Lelang #MCP #malang #Apartemen