MALANG KOTA - Kebutuhan lahan untuk tempat tinggal semakin tinggi.
Namun, lahan yang tersedia sudah semakin menyempit.
Alhasil warga harus tinggal di tempat yang tidak layak seperti sempadan sungai hingga daerah rawan dengan bencana.
Alhasil muncul kawasan kumuh di beberapa titik.
Melihat kondisi itu, Pemkot Malang mulai menyusun rencana jangka panjang.
Yakni menyiapkan lahan relokasi untuk warga yang masih tinggal di sana.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat menjelaskan, ada indikator-indikator yang dipenuhi untuk melakukan relokasi.
Misalnya bagi masyarakat yang tidak memiliki aset tanah atau bangunan, penghasilan di bawah UMP, serta surat keterangan tidak mampu.
”Sebagai contoh di beberapa kawasan Kelurahan Dinoyo,” sebut Lukman.
Di kelurahan itu, terdapat permukiman dekat sempadan sungai dan kumuh.
Dengan kondisi-kondisi tersebut, pemkot mulai menginventarisir lahan potensial.
Lokasinya ada di 21 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan.
Seperti di Kelurahan Blimbing, Kelurahan Wonokoyo, Kelurahan Arjowinangun, dan lain sebagainya.
Total luas lahan yang disiapkan mencapai lebih dari 17,77 hektare.
Lahan paling luas berada di Kelurahan Arjowinangun yakni sebesar 3,15 hektare.
Disusul lahan di Kelurahan Wonokoyo seluas 1,35 hektare dan lahan di Kelurahan Bakalankrajan seluas 1,33 hektare.
Namun, seluruhnya merupakan aset milik pemkot.
Dengan demikian, jika relokasi menjadi pilihan tidak ada kesulitan dalam melakukan pembebasan.
”Karena aset pemkot, kami berkoordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ungkap pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Saat ini, opsi relokasi menjadi salah satu pilihan yang dikaji.
Itu karena pemkot belum bisa menyediakan rumah susun sewa sederhana (rusunawa).
Di tempat lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan membenarkan perihal pendataan beberapa lahan potensial untuk kebutuhan relokasi.
Pihaknya pun sudah berkomunikasi perihal itu dengan DPUPRPKP Kota Malang.
Menurut Subkhan, sebelum digunakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan dari data yang dikumpulkan DPUPRPKP Kota Malang.
”Kalau memungkinkan akan kami cek kondisi lahan-lahan yang bisa digunakan untuk relokasi,” ucap Subkhan.
Namun, sejauh ini dia menyatakan kalau pemkot belum pernah menggunakan aset untuk kebutuhan relokasi. (mel/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana