MALANG KOTA – Antrean Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tersisa 1.000 permohonan.
Seluruh permohonan tersebut ditarget rampung pada akhir tahun.
Untuk memenuhi target tersebut, kemarin pemkot menggelar sosialisasi pengajuan PBG dan SLF.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, pada 2022 ada 6.800 permohonan yang masuk.
Namun pada bulan Mei lalu ada 4.500 permohonan yang mengantre di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
”Penyebabnya karena ada kendala administratif maupun teknis,” kata dia.
Kemudian, pihaknya meluncurkan program darurat untuk menyelesaikan permohonan yang tertunda.
Hingga kini tersisa 1.000 permohonan.
Selain program darurat, DPUPRPKP juga membuka help desk dan rutin menyelenggarakan sosialisasi.
Untuk sosialisasi kemarin, difokuskan untuk membahas hal yang bersifat teknis.
Ada 250 undangan yang hadir mengikuti sosialisasi.
Mulai perwakilan perangkat daerah terkait, lurah, hingga pemohon PBG dan SLF lainnya.
Di sana, mereka mendapat sosialisasi mengenai tutorial mengajukan izin dan mengurus PBG atau SLF.
Terutama untuk pemilik bangunan eksisting (yang sudah berdiri) dan bangunan yang bentuknya kompleks.
Salah satu bangunan yang termasuk eksisting di Kota Malang adalah Balai Kota Malang.
Kebetulan, saat ini DPUPRPKP juga sedang melakukan pengurusan PBG dan SLF untuk Balai Kota Malang.
Di sana, mereka melakukan penelitian fisik dan uji sondir untuk mengecek tanah.
”Walaupun Balai Kota Malang sudah berdiri lama, tapi tetap harus dilakukan pengecekan untuk
memastikan bahwa bangunan layak dan aman digunakan,” terang Ade.
Pengujian dilakukan selama hampir satu bulan.
Pelaksanaan pengujian dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi bangunan.
Selain Balai Kota Malang, tahun depan mereka akan melakukan pengecekan ke Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLP).
Itu karena menyesuaikan anggaran yang ada.
Di samping sosialisasi PBG dan SLF, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengembang perumahan.
Yakni kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana