MALANG KOTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan dikhawatirkan membebani dunia usaha.
Salah satunya sektor properti yang mau tidak mau harus menaikkan harga jual rumah di Kota Malang.
Para pengembang Kota Malang memprediksi kenaikan minimal harga rumah sebesar 15 persen.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Suwoko mengatakan, rata-rata kenaikan harga rumah di Kota Malang setiap tahun mencapai 7 persen.
Namun, kenaikan PPN tahun depan akan berdampak cukup besar.
Itu karena harga bahan baku juga akan mengalami kenaikan.
Otomatis kenaikan harga jual pasti di atas situasi normal.
“PPN saja sudah 12 persen dari harga rumah. Belum pajak lainnya. Sementara harga rumahnya sendiri naik,” tuturnya.
Dia menambahkan, rumah dengan harga Rp 600 juta bisa naik menjadi Rp 800 juta per unit.
Kenaikan harga juga dipastikan merata di seluruh lokasi.
Yang paling utama radius lima kilometer dari Kota Malang.
Untuk saat ini, pengembang berharap banyak pada program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang rencananya juga akan diperpanjang hingga tahun depan.
“Itu akan sangat membantu dan bisa dipakai (pengembang) sebagai program diskon agar lebih menarik calon user,” terangnya.
Menurut Suwoko, pasar properti di Kota Malang dan sekitarnya masih mengalami perlambatan sepanjang 2024.
Penurunannya sekitar 30 persen jika dihitung mulai dari awal tahun.
Penurunan tersebut diprediksi berlangsung hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Karena itu, pengembang benar-benar berharap ada kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti ini.
Begitu juga dengan berbagai perizinan yang diperlukan untuk perumahan.
Mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Para pengembang banyak mengeluh karena cukup banyak memakan waktu dan biaya.
“Mulai dari sertifikasi sampai konsultasi profesional, ini tentu akan menambah harga rumah,” kata dia.
Baca Juga: Rumah di Dekat Jembatan Ngujil Malang Terdampak Longsor, Begini Nasib Penghuninya
Terlebih, waktu pengurusan berbagai perizinan itu cukup lama.
Saat ini, kata Suwoko, pengurusan perizinan selalu memakan waktu lebih dari satu tahun.
Ia menyarankan, apabila memang sudah ditentukan sistem online, maka tidak perlu ada permintaan penyerahan formulir secara offline.
”Ini akan kami bawa untuk dibahas di rapat REI Nasional nanti,” imbuhnya. (dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana