Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini Daftar Aset Wahyu Kenzo yang Bakal Dikembalikan pada Korban Investasi ATG, Jaksa Kota Malang Serahkan Uang lewat Konsorsium

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 20 November 2024 | 18:27 WIB
SEGERA CAIR: Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan rapat terbatas dengan 70 perwakilan korban investasi Auto Trade Gold (ATG) di kantor Kejari Kota Malang kemarin (19/11).
SEGERA CAIR: Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan rapat terbatas dengan 70 perwakilan korban investasi Auto Trade Gold (ATG) di kantor Kejari Kota Malang kemarin (19/11).

MALANG KOTA – Ribuan korban investasi Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo bisa mendapatkan hak-hak mereka kembali lewat aset sitaan. 

Aset Wahyu Kenzo bakal diserahkan pada korban lewat konsorsium di Kota Malang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan korban investasi ATG bakal menerima haknya dari penjualan aset sitaan maupun uang barang bukti.

Kejari Kota Malang sudah mengadakan rapat terbatas bersama 70 perwakilan korban di Kantor Kejari Kota Malang, kemarin (19/11).

Mereka membahas teknis pengembalian aset-aset hak korban dari barang bukti dan aset ATG melalui konsorsium.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo membenarkan.

Rapat terbatas berlangsung pukul 09.00 sampai 12.30. 

Rapat itu dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5524.K/ Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober.

Putusan itu merupakan berkas inkrah terhadap perkara terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.

”Dalam putusan MA, ada beberapa barang bukti yang nantinya diberikan kepada member yang menjadi korban ATG secara proporsional,” katanya. 

Daftar Aset Wahyu Kenzo yang Dikembalikan pada Korban Investasi ATG

Barang bukti yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Aset-aset yang tidak berupa uang akan dilelang.

”Memang perlu ada paguyuban yang mengakomodasi para korban. Jangan sampai seperti kasus DNA Pro yang tidak bisa dieksekusi sesegera mungkin,” jelasnya. 

Dia juga mengaku belum bisa memastikan waktu pembagian ke para korban. 

Kemungkinan baru pekan depan ada gambaran secara teknis. 

Apalagi masih ada proses lelang atau penjualan aset. 

Pihaknya baru bisa menargetkan seluruh aset bisa dikembalikan sebelum natal. 

Salah satu korban bernama Elen Fredika Setiawan mengaku datang dari Bandung untuk mewakili 24 korban. 

Elen menjadi korban setelah bergabung dengan ATG selama empat bulan.

Dia bahkan belum pernah menarik keuntungan. 

“Dari rapat terbatas ini, saya berharap kerugian sebesar Rp 35,6 miliar bisa kembali,” tegasnya. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kejari kota malang #Wahyu Kenzo #atg