MALANG KOTA Pembahasan nilai pembelian lahan parkir baru di Kajoetangan Heritage memasuki babak akhir.
Kamis lalu (21/11), telah disetujui nominal ganti rugi dari Pemkot Malang kepada pemilih lahan senilai Rp 25,3 miliar.
Sebagai informasi, lahan yang akan digunakan sebagai kantong parkir lokasinya di eks Bank Mandiri Syariah. Terletak di dekat Jembatan Penyeberangan Orang Kajoetangan.
Lahan itu memiliki luas 1.800 meter persegi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, penentuan nilai lahan parkir itu menggunakan jasa pihak ketiga.
Yaitu Tim Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Karmanto.
Dari hitungan tim tersebut, dihasilkan nilai calon lahan parkir Rp 25,3 miliar.
Pemilik lahan, menyambut baik nominal tersebut.
”Pemilik lahan atas nama Pak Hutomo menyambut baik ganti rugi tersebut,” ujar Jaya.
Meski nilai sudah disepakati pada akhir tahun 2024, Jaya mengatakan bila pembelian secara resmi baru bisa dilakukan pada awal tahun depan.
Sebab, anggarannya tidak masuk dalam APBD 2024.
”Sesuai instruksi Pak Pj wali kota, negosiasi nominal lahannya harus selesai pada akhir tahun ini. Kemudian pembayaran di lakukan tahun depan, karena program ini baru dianggarkan pada APBD 2025,” jelasnya.
Dengan persetujuan dari pemilik lahan, dishub mendapat izin untuk melakukan pembangunan awal.
Jaya memastikan pembangunan parkir itu tidak akan mengubah bagian depan bangunan tersebut.
Sebab, bangunannya merupakan salah satu cagar budaya.
”Kami akan mengubah yang di belakang. Nanti akan di buat parkir bertingkat juga,” terangnya.
Jika tak ada aral, pembangunan fasilitas tersebut bisa dimulai bulan Juni 2025.
Lahan parkir di sana bisa menampung hingga 700 kendaraan roda dua dan 100 roda empat.
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan membenarkan perlunya percepatan pengadaan lahan parkir Kajoetangan.
Sebab, itu menjadi salah satu dari 11 program prioritas pemkot.
Anggaran sudah disiapkan melalui APBD 2025, tinggal dinas terkait mengeksekusi.
”Kami targetnya di awal tahun memang bisa memulai pembangunan. Tidak seperti program lain, yang biasa dilakukan akhir tahun,” kata dia.
Seperti rencana awal, bila kantong parkir disana beroperasi, kendaraan tak akan diperbolehkan parkir di bahu jalan.
Selama ini hal tersebut cukup mengganggu pemandangan di koridor Kajoetangan.
Juga menyebabkan macet pada jam jam tertentu. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana