Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

3.595 Orang di Kota Malang Disetujui Pindah Pilih oleh KPU

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 26 November 2024 | 19:41 WIB
PERJUANGKAN HAK PILIH: Warga mengisi data pada formulir pindah pilih di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang 19 November lalu. Tercatat ada 3.591 orang yang mengajukan pindah pilih.
PERJUANGKAN HAK PILIH: Warga mengisi data pada formulir pindah pilih di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang 19 November lalu. Tercatat ada 3.591 orang yang mengajukan pindah pilih.

MALANG KOTA – Kesempatan masyarakat untuk mengajukan pindah pilih sudah berakhir pada Rabu lalu (20/11).

Dari data yang dihimpun KPU Kota Malang, terdapat 3.591 orang yang mengajukan pindah pilih sejak 17 September sampai 20 November.

Baik pindah keluar maupun pindah masuk.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Malang Nur El Fathi menjelaskan, permohonan terbanyak adalah pindah masuk.

Jumlahnya 1.854 pemilih dari 53 kelurahan di lima kecamatan.

Meliputi 1.069 pemilih lakilaki dan 785 pemilih perempuan. 

”Nantinya mereka akan mencoblos di TPS yang tersebar di 718 titik, sesuai yang sudah disampaikan KPU,” terang dia.

Sementara untuk yang pindah keluar terdata 1.741 pemilih.

Terdiri dari 944 pemilih lakilaki dan 797 pemilih perempuan.

Mereka berasal dari 57 kelurahan di lima kecamatan.

Saat hari pencoblosan, mereka bisa memilih di TPS yang tersebar di 735 titik.

Menurut Fathi, pengajuan pindah pilih Pilkada berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama untuk sembilan kategori.

Terdiri dari pemilih yang bertugas di tempat lain saat pencoblosan, menjalani rawat inap, pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang melakukan tugas belajar, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang tertimpa bencana, dan pemilih yang bekerja di luar domisili.

Lalu tahap kedua dikhususkan untuk empat kategori.

Yakni pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan, atau yang tertimpa bencana.

“Yang mengajukan pindah pilih ya ratarata masyarakat umum. Ada pula penyelenggara pemilu seperti pengawas TPS. Lalu dari tenaga kesehatan,” jelas Fathi.

Ada juga tahanan dari Polresta Malang Kota dan lapas.

Untuk tahanan di Polresta berjumlah 75 orang, sementara di lapas sekitar 2.400 orang.

Karena adanya masyarakat yang mengajukan pindah pilih, KPU menyediakan surat suara cadangan.

Jumlahnya 2,5 persen dari surat suara reguler di masing masing TPS.

Dengan adanya pengajuan pindah pilih, Fathi berharap agar masyarakat bisa memberikan suara, baik untuk pemilihan wali kota, bupati, maupun gubernur. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pindah pilih #kpu kota malang